Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk memperhatikan tingginya angka kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan.
“Pengaduan yang diterima KPAI untuk bidang pendidikan, baik langsung maupun daring selama bulan Januari sampai Oktober 2019 berjumlah 127 kasus,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di kantor KPAI, Rabu (30/10).
Menurutnya, tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa dan orangtua siswa harus menjadi prioritas pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Mendikbud baru.
“KPAI berharap hal ini menjadi prioritas pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim,” ujarnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Ia menambahkan, mata rantai kekerasan yang terus terjadi di lingkungan sekolah, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun seksual, baik yang dilakukan siswa, guru maupun orangtua sudah seharusnya di putus.
“Sekolah sejatinya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat peserta didik,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, akan tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Pemrndikbud tersebut. (L/R10/P2)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)