Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada dua siswi di Jakarta Barat.
“KPAI mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti pelaporan kasus ini, dan segera menemukan pelaku untuk kemudian diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena korban masih usia anak maka harus menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menghukum berat pelaku,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikanentasi, dan pemeliharaan, Retno Listyarti, Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut laporan yang diterima KPAI, kedua siswi berinisial P dan A Sekolah Menengah Pertama (SMP) Jakarta Barat mengaku menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di daerah Kebon Jeruk saat baru saja turun angkot ketika pulang dari sekolahnya. Akibatnya, P mengalami luka bakar di tangan dan A menderita luka bakar di bagian bahu, tangan dan badan.
“KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penyiraman terhadap dua siswi SMPN di Jakarta Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
KPAI juga minta pihak dinas pendidikan Prov DKI Jakarta, Sudin pendidikan, Sekolah dan kepolisian melakukan koordinasi untuk melindungi anak-anak lain dalam mencegah agar tidak terjadinya lagi. Mengingat jam pulang sekolah cukup rawan bagi anak-anak menjadi korban berbagai jenis kejahatan, termasuk penyiraman air keras. (L/R10/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun