KPHI Dorong Percepatan Penetapan BPIH Tahun 2017

Ketua Komisi Pengawas Haji Indoneasia () Samidin Nashir (tengah). (Foto: Pikiran Rakyat Bandung)

 

Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1438/12 Januari 2017 (MINA) — Komisi Pengawas Haji (KPHI) mendorong Pemerintah dan DPR untuk mempercepat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 agar calon (calhaj) lebih siap dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji lebih matang.

Dengan kenaikan kuota jamaah haji Indonesia, Ketua KPHI Samidin Nashir mengingatkan Pemerintah selaku penyelenggara ibadah haji untuk segera mempersiapkan calhaj tambahan.

“Pemerintah agar melakukan kegiatan penyiapan pelayanan yang lebih prima kepada calhaj, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” ujar Samidin dalam pernyataannya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (12/1).

Selama tiga tahun, dari tahun 2013 hingga tahun 2016 jumlah jamaah haji Indonesia terpotong 20 persen karena perluasan fasilitas Masjidil Haram.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/1), Pemerintah Arab Saudi telah memenuhi permintaan Pemerintah RI untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211.000 pada 2017.

Selain mengembalikan kuota, Pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota haji Indonesia dan memutuskan menambah kuota 10.000. Kuota haji untuk Indonesia pada 2017 menjadi 221.000 atau mengalami kenaikan 52.200 jamaah.

Tantangan

Menurut Samidin, penambahan kuota merupakan anugerah Allah  atau peluang  dan sekaligus amanah (tantangan). “Bila tidak dikelola dengan cermat dan sinergis, peluang yang ada bisa menjadi masalah yang merugikan semuanya,” kata Samidin.

Dari hasil pengawasan selama empat tahun, khususnya pada 2016, KPHI telah menemukan berbagai masalah beserta analisis dampak dan rekomendasi.

“Masalah yang muncul pada penyelenggaraan ibadah haji 2017 akan bertambah seiring pertambahan jumlah jamaah dari seluruh dunia yang mencapai lebih dari dua juta jamaah,” kata Samidin.

Karena itu, KPHI memandang Pemerintah perlu menyiapkan upaya antisipasi sejak awal terhadap berbagai masalah kritik. Beberapa masalah kritikal yang perlu pembenahan ekstra seperti:

  1. Penanganan disparitas distribusi kuota antar daerah yang terlalu lebar.
  2. Proporsionalitas subsidi dari dana optimalisasi haji dalam penentuan BPIH.
  3. Kecermatan dalam penyiapan dokumen calhaj diintegrasikan dengan sistem e-hajj.
  4. Penerapan ketentuan isthitha’ah kesehatan bagi calhaj sejak dari daerah hingga embarkasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan manasik di Tanah Air yang berorientasi pada kemandirian jamaah.
  6. Daya tampung beberapa asrama haji embarkasi (seperti Padang dan Surabaya) yang masih kurang.
  7. Rekrutmen calon petugas yang sesuai dengan profil jamaah dan dilaksanakan secara profesional, terbuka , sinergis dan berkeadilan.
  8. Penyiapan akomodasi di Arab Saudi yang terkonsentrasi dan sinergis dengan pelayanan konsumsi dan transportasi bus serta pelayanan kesehatan.
  9. Sistem penempatan jamaah di pemondokan yang terencana dan terintegrasi antara data Siskohat, manifes dan kondisi pemondokan.
  10. Pemenuhan kecukupan dan kelayakan pelayanan transportasi dan konsumsi selama di Arab Saudi.
  11. Penambahan space perkemahan di Arafah dan Mina yang didukung fasilitas toilet dan fasilitas tenda yang memadai.
  12. Pembimbingan ibadah di Tanah Suci yang bersifat massal oleh pembimbing yang kompeten dan amanah.
  13. Penguatan pos-pos pemanduan dan pengamanan jamaah di titik-titik rawan di tanah suci terutama sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Arafah Mina.
  14. Penyiapan fasilitas kesehatan di Arab Saudi yang didukung kecukupan tenaga medis yang sesuai dengan riwayat kesehatan jamaah.
  15. Penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh travel berijin yang terawasi dengan baik dan pengendalian jamaah haji nonkuota. (L/R06/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.