Jakarta, MINA – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Al Quds dan Palestina (KPIQP) menyerukan Pemerintah indonesia mencabut keputusan fasilitas calling visa untuk Warga Israel.
“Saya menyayangkan kebijakan pemerintah yang membuka fasilitas calling visa untuk warga Israel. Kebijakan ini tentunya melukai bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka,” ujar Ketua KPIQP Nurjanah Hulwani melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/11)
“Bagaimanapun Indonesia berhutang kepada bangsa Palestina yang telah mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakannya untuk tidak membuka calling visa untuk Israel,” tambahnya.
Ia mengatakan, diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel pada 23 November 2020 lalu telah menciderai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Ia juga mengatakan, meski Kemenkumham menolak tudingan upaya ini bagian dari upaya normalisasi hubungan dengan Israel, KPIQP berpendapat, ini adalah sebagai bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik dengan Israel.
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir, normalisasi hubungan,” kata Nurjanah.
“Kebijakan ini tentu bertentangan dengan dukungan terbuka Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia pada 23 November 2020 membuka layanan calling visa untuk delapan negara, termasuk Israel. Ketujuh negara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Calling Visa adalah izin berkunjung bagi warga negara asing dengan prosedur khusus. Di mana pengajuannya dilakukan oleh pemohon melalui sponsor dari warga atau badan hukum dalam negeri.
Pengajuan permohonan akan dilakukan clearing house oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal