Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena maraknya kepala daerah membuat konten di media sosial menggunakan fasilitas negara. KPK menegaskan, penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas tersebut tidak menjadi persoalan selama membawa maslahat bagi masyarakat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kepala daerah berhak mendapatkan penghasilan lain yang sah, termasuk dari iklan media sosial atau adsense, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjunjung etika jabatan.
“Penyelenggara negara berhak mendapatkan gaji dan penghasilan lainnya yang sah. Itu bisa berupa honorarium dari kegiatan di luar kerja kedinasan, seperti mengajar atau menjadi narasumber,” ujar Tanak, Ahad (13/7).
Terkait penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan pengawalan saat membuat konten, Tanak menilai tidak menjadi masalah sepanjang untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Ada Enam Kabupaten di Sumut Berstatus Siaga Darurat Karhutla
“Saya kira selama fasilitas negara itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta memberikan manfaat, tentu tidak masalah,” katanya.
Tanak juga menegaskan bahwa unsur kemanfaatan harus menjadi orientasi utama dari aktivitas para pejabat publik, termasuk dalam membuat konten di media sosial.
“Salah satu tujuan hukum adalah memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Wakil Gubernur Erwan Setiawan telah genap 100 hari memimpin sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Dedi yang dikenal aktif di media sosial bahkan mendapat julukan “Gubernur Konten” berkat gaya komunikasinya yang populer di kalangan warganet.
Baca Juga: Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025 akan Digelar 21-24 Agustus
Kendati demikian, beberapa kebijakan yang ia luncurkan selama 100 hari pertama sempat memicu kontroversi di publik. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Prabowo Jamu PM Malaysia di Kediamannya untuk Konsultasi Tahunan