Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK Minta Revisi Peraturan Terkait Napi Korupsi Dikaji Secara Matang

sri astuti - Kamis, 2 April 2020 - 14:02 WIB

Kamis, 2 April 2020 - 14:02 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya terkait narapidana korupsi dikaji secara matang.

“Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia menyatakan KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.

“Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi bahaya wabah COVID-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di lapas saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Dalam konteks pencegahan korupsi, kata dia, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang KPK tangani pada 2018.

“Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjen Pemasyarakatan sejak 2019, baru satu rencana aksi yang statusnya “closed” (selesai),” ungkap Ali.

KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan. Sebab, nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba.

Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan “overstay” adalah mendorong revisi PP 99 Tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan BNN (Badan Narkotika Nasional) atau rehab,” ujarnya.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

KPK, kata dia, mengharapkan jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para narapidana korupsi, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. (R/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Feature
Feature
Indonesia