Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief pada Rabu (15/5) mengakui pihaknya menerima banyak laporan adanya dugaan korupsi sistem pemilihan rektor di perguruan tinggi.
Menurut pihak KPK, potensi adanya dugaan korupsi tersebut di bawah naungan Kementeriaan Agama (Kemenag) maupun Kementerian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan untuk memeriksa para calon rektor yang dianggap berpotensi korupsi.
“Periksa saja. Karena saya dalam pemilihan rektor selalu meminta pendampingan KPK melalui BPATK. BPATK yang akan menelusuri aset yang dimiliki para calon. Kalau memang terjadi itu (korupsi) silakan laporkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diperiksa. Jangan sampai ada aliran dana karena pemilihan rektor lah,” kata Nasir kepada wartawan usai Buka Puasa Bersama Kemeterian Riset, Tekonologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) di Gedung Kemenristekdikti Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Kita itu adalah dunia pendidikan tinggi akademik yang dianggap paling ilmiah dan paling beretika. Oleh karena itu harus diperiksa,” tegasnya.
Pemilihan rektor dilakukan melalui pemungutan suara, dengan ketentuan Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih dan senat memiliki 65% hak suara dan setiap anggota senat memiliki hak suara yang sama. Calon rektor terpilih adalah calon rektor yang memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya Menristekdikti menetapkan dan melantiknya sebagai rektor.
Hal itu supaya kampus bisa dikontrol oleh pemerintah, karena ada anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kita punya pengalaman 100% dilakukan perguruan tinggi, hasilnya masalah. Masalah yang muncul adalah politisasi kampus. Pernah 100% Kementerian langsung yang mengelola. Apa yang terjadi? Perguruan Tinggi tidak berkembang. Inilah hasil dari sejarah yang pernah kita lakukan. Jadi semua pernah kita lakukan,” jelasnya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat empat tahap yang harus dilakukan yaitu tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pelantikan. (L/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September