Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker

Hasanatun Aliyah Editor : Bahron Ans. - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

0 Views

KPK pada Jumat (22/8/2025) menetapkan 11 tersangka korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker (foto: KPK)
KPK pada Jumat (22/8/2025) menetapkan 11 tersangka korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker (foto: KPK)

Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2025 di Jakarta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel termasuk dalam daftar tersangka.

Kasus ini terungkap setelah KPK menemukan praktik pemerasan terhadap pekerja yang mengurus sertifikasi K3. Padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat.

“Biaya Rp6 juta ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat merugikan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca Juga: Kemenag Umumkan Tim Seleksi Anggota Baznas 2025-2030

Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, US$2.201, 15 mobil, 7 sepeda motor, dan dokumen-dokumen pendukung. Investigasi lebih lanjut mengungkap aliran dana korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 yang digunakan untuk pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

KPK berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor ketenagakerjaan dan pelayanan publik yang lebih baik. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Segmen Citarum Jadi Penyebab Gempa Bekasi Magnitudo 4,7

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
WhatsApp logo (Image credit: Harish Jonnalagadda / iMore)
Indonesia
Indonesia
Kolom