Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 12 persen sekolah di Indonesia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Menurut laporan Infopublik, Rabu (30/4), temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menegaskan, penyalahgunaan dana BOS sangat merugikan peserta didik yang seharusnya mendapat dukungan penuh dalam program wajib belajar 12 tahun.
Bentuk penyelewengan yang ditemukan antara lain pemotongan dana, laporan fiktif, manipulasi dokumen, hingga praktik nepotisme.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Mayoritas Cerah, Sebagian Hujan Ringan
Selain itu, SPI 2024 juga mencatat adanya 17 persen praktik pungutan liar, 40 persen indikasi nepotisme, 42 persen manipulasi dokumen, dan 47 persen penggelembungan biaya di sekolah-sekolah.
Meskipun terjadi sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yang mencatat 13,39 persen penyalahgunaan, KPK menilai angka ini belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Indeks Integritas Pendidikan nasional tahun ini hanya mencapai angka 69,50 dan masuk dalam kategori “Korektif”, yang berarti nilai-nilai integritas mulai diterapkan namun belum merata.
KPK mendorong pemerintah untuk menggunakan hasil SPI sebagai rujukan dalam kebijakan pendidikan serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi, terutama di daerah dengan skor di bawah rata-rata.
Baca Juga: MK Putuskan Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Delik Pidana UU ITE
“Kalau pendidikan masih jadi ruang abu-abu, bagaimana kita bisa mencetak generasi yang jujur dan bertanggung jawab?” ujar Wawan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Membedah Polemik Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Perspektif Akademis dan Kemanusiaan