Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan ribuan jamaah. Sebanyak 8.400 calon jamaah haji reguler gagal berangkat ke Tanah Suci meski sudah menunggu antrean lebih dari 14 tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota reguler semestinya 92 persen, sedangkan kuota khusus hanya 8 persen. Namun praktik manipulasi membuat jatah reguler tergerus.
“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi 8.400 jatah reguler justru dipindahkan ke haji khusus,” ujarnya, Selasa (26/8).
Menurut Asep, kasus ini menjadi ironi karena banyak jamaah reguler telah menanti belasan tahun untuk berangkat haji. “Ada 8.400 orang calon jamaah yang seharusnya berangkat pada 2024 justru tidak bisa berangkat akibat praktik korupsi ini,” tegasnya.
Baca Juga: 9.000 Penerima Bansos di Jatim Gunakan Dana untuk Judi Online
KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah ikut bermain dalam pengaturan kuota. Beberapa asosiasi bahkan disebut melobi Kementerian Agama untuk memperoleh tambahan jatah haji khusus. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah pejabat dan tokoh sudah diperiksa, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pengurus asosiasi travel haji. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski tersangka belum diumumkan.
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini demi menjaga penyelenggaraan haji yang bersih dan adil.
“Kami prihatin atas temuan ini. Praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Asep. []
Baca Juga: Wamenlu Serukan OKI Kerahkan Kekuatan Hentikan Rencana Israel Caplok Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)