Jakarta, MINA – Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia cagub dan cawagub dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. KPU mengaku belum mendapat putusan resmi tersebut.
“Saat ini KPU belum mendapat putusan MA, dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan, pada Senin (2/6).
Ia juga menjelaskan, KPU harus menunggu file putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyebut KPU juga wajib mengkonsultasikan putusan tersebut dengan DPR.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” lanjutnya.
Idham mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR jika sudah mendapat putusan resmi MA. Konsultasi dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“KPU akan konsultasikan ke Pembentuk UU (Undang-Undang),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga