Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Mulai Rabu 28 Fabruari

kurnia - Rabu, 28 Februari 2024 - 13:24 WIB

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:24 WIB

6 Views ㅤ

Kantor KPU RI di Jakarta (foto: KPU)

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 mulai Rabu (28/2) ini. Rapat pleno digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Rapat pleno tersebut akan dimulai dari pemilihan di luar negeri. “Sampai hari ini, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) seluruh dunia, dari 128 PPLN itu yang sudah hadir ada 36 PPLN, sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari , Selasa (27/2).

Rekapitulasi nasional ini akan dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara pemilih luar negeri yang memang sudah hampir rampung seluruhnya.

Perlu diketahui bahwa dari 128 PPLN, tersisa satu PPLN di Kuala Lumpur yang belum selesai lantaran harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Rapat pleno dilakukan pada Rabu 28 Februari 2024 dimulai pukul 09.00 WIB. Dimulai dari rekapitulasi hasil pemungutan suara luar negeri,” kata Hasyim.

Rapat pleno ini juga akan dihadiri saksi-saksi dari peserta Pemilu Presiden, partai politik, hingga saksi perseorangan anggota DPD. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan juga akan hadir.

“Ini rapat pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses, tapi tentunya untuk masuk ruangan ada keterbatasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024,” ujar Hasyim, dikutip Selasa (6/2)

Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU telah bertemu dan melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024.

“Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (26/2).

MK, kata Fajar, menitikberatkan penerimaan permohonan sengketa hasil pemilu setelah KPU menetapkan pemenang Pemilu 2024. Menurutnya, setelah penetapan hasil pemilu, MK bakal juga siap menerima permohonan gugatan.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

“Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan,” jelasnya. Dia memastikan seluruh tahapan dalam permohonan hasil sengketa Pemilu 2024 akan bisa diakses publik. Dia pun meminta agar masyarakat bisa terus mengawal. (R/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Ketiga paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno foto bersama setelah meneken Deklarasi Damai
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia