Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Palestina: 1.389 Kandidat dan 7 Parpol akan Bersaing dalam Pemilu

Rana Setiawan - Rabu, 7 April 2021 - 05:51 WIB

Rabu, 7 April 2021 - 05:51 WIB

0 Views

Ramallah, MINA – Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina (KPU), Selasa (6/4), menerbitkan daftar pendahuluan calon, yang mencakup 36 daftar pemilih yang dicalonkan untuk pemilihan umum legislatif 2021.

KPU Palestina mengumumkan sebanyak 1.389 kandidat, termasuk 405 perempuan, dalam 29 daftar independen dan 7 partai politik akan bersaing dalam pemilihan legislatif Palestina yang direncanakan pada 22 Mei mendatang.

KPU Palestina mempublikasikan nama-nama dari daftar yang dinominasikan dan kandidat di berbagai kantornya di semua distrik dan di situs resminya (www.elections.ps).

Kandidat yang dipublikasikan tersebut masih tersedia untuk tinjauan publik dan keberatan, jika ada, dan akan tetap dapat diakses oleh publik sampai Kamis malam (8/4), Kantor Berita Wafa melaporkannya.

Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel

KPU menerima semua 36 daftar pemilihan yang mengajukan aplikasi pencalonan mereka, termasuk 29 daftar independen dan 7 dari partai politik.

Jumlah calon anggota Dewan Legislatif mencapai 1.389 orang, termasuk 405 perempuan (terhitung 29% dari seluruh calon).

Demografi calon menurut kelompok umur adalah sebagai berikut: 38,5% untuk umur 28-40 tahun, dan 22,2% untuk umur 41-50 tahun, dan 39,3% untuk umur 50 tahun lebih.

KPU menegaskan, setiap pemilih, daftar, atau calon berhak mengajukan keberatan atau keluhan terkait daftar atau calon yang melanggar ketentuan pencalonan.

Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem

Keberatan harus disertai dengan bukti pendukung dan harus diajukan secara tertulis menggunakan formulir resmi KPU Palestina.

KPU kemudian akan meninjau keberatan dan pengaduan dalam jangka waktu maksimal tiga hari dan mengeluarkan keputusan resminya secara tertulis.

Kemudian dapat naik banding ke Pengadilan Pemilu dalam waktu tiga hari setelah menerima keputusan dan Pengadilan memiliki waktu tujuh hari untuk mengeluarkan keputusan terakhirnya.(T/R1/P2)

 

Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda