Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU RI Buka Peluang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Arina Islami - Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:09 WIB

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:09 WIB

15 Views

Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). [Foto: KPU RI]

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari apabila hingga hari terakhir, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Masa pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8). Apabila diperpanjang, maka hari terakhir pendaftaran ialah Ahad (1/9).

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Idham.

Baca Juga: Indonesia, Peru Percepat Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas

Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam aturan itu tertulis, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.

“Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari,” papar Idham.

Adapun di Pilkada Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah mendaftar di KPU RI pada hari kedua masa pendaftaran yaitu Rabu (28/8).

Baca Juga: BMKG: Hotspot di Pulau Sumatera Masih Tinggi 131 Titik

Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dijadwalkan mendaftar pada Kamis (29/8) sore.

Pendaftaran pada 27-28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, Kamis (29/8), pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lomba Kreasi Tumpeng Palestina Jadi Penutup Bulan Olahraga Umat Tasikmalaya

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Palestina
Internasional