Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari apabila hingga hari terakhir, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Masa pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8). Apabila diperpanjang, maka hari terakhir pendaftaran ialah Ahad (1/9).
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Idham.
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan itu tertulis, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.
“Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari,” papar Idham.
Adapun di Pilkada Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah mendaftar di KPU RI pada hari kedua masa pendaftaran yaitu Rabu (28/8).
Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah
Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dijadwalkan mendaftar pada Kamis (29/8) sore.
Pendaftaran pada 27-28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, Kamis (29/8), pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan