Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden 2019. Penetapan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9).
“Hasil rapat menetapkan bahwa dua calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Arief Budiman kepada awak media.
Arief mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
“Atas terbitnya surat penetapan ini maka dua paslon yang mendaftar yaitu pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi telah memenuh syarat sebagai peserta Pemilu,” katanya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, pihaknya menyiapkan 452 personel untuk mengawal calon presiden dan calon wakil presiden yang ditetapkan oleh KPU.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, untuk tiap capres-cawapres nantinya akan mendapat pengawalan dari 37 personel Polri yang sudah terlatih.
Kepada awak media, Ario Dono merinci, sebanyak 37 personel itu terdiri atas pengawalan Walpri, Walantas. Pengamanan tersebut akan melekat selama para pasangan calon berkampanye di area Jabodetabek.
Sementara jika kampanye di luar wilayah Jabodetabek, penjemputan hingga pengawalan juga telah disiapkan oleh Polda setempat.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Selain menetapkan paslon Pemilu 2019, KPU juga telah menetapkan masa kampanye pasangan capres-cawapres yang terhitung dimulai sejak 23 September 2018 hingga 14 April 2019 mendatang. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri