Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengambil langkah konkret menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).
“Kami sampaikan, sebagaimana berita beredar, KPU sudah menempuh langkah kongkret menindaklanjuti putusan MK,” katanya.
Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini
“Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pentingnya konsultasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK sebelumnya.
Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” katanya.
Afifuddin menekankan, komitmen KPU RI untuk mematuhi prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
“Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dahdulu tindak lanjut ini,” katanya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam