Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait Aturan Pilkada

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:49 WIB

41 Views ㅤ

Kantor KPU RI di Jakarta (foto: KPU)

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengambil langkah konkret menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).

“Kami sampaikan, sebagaimana berita beredar, KPU sudah menempuh langkah kongkret menindaklanjuti putusan MK,” katanya.

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

“Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, pentingnya konsultasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK sebelumnya.

Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” katanya.

Afifuddin menekankan, komitmen KPU RI untuk mematuhi prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

“Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dahdulu tindak lanjut ini,” katanya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Warga tengah melakukan pencoblosan Pemilu tahun 2024 di desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat