Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Umumkan Pilkada Serentak 27 November 2024

Widi Kusnadi - Senin, 1 April 2024 - 18:35 WIB

Senin, 1 April 2024 - 18:35 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari meresmikan peluncuran tahapan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia di Yogyakarta, Ahad (31/03).

“Untuk itu KPU RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ujar Hasyim Asyari.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (R/P2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia