Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Keamanan Pangan Jadi Syarat Sertifikasi Halal

kurnia - Selasa, 15 September 2020 - 17:05 WIB

Selasa, 15 September 2020 - 17:05 WIB

22 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan webinar yang bertema “Pemenuhan Kriteria Keamanan Pangan pada Proses Sertifikasi Halal” pada 17 September mendatang. Kriteria keamanan pangan (food safety) telah menjadi kriteria yang dipersyaratkan di dalam pengurusan sertifikasi halal LPPOM MUI.

Peraturan tersebut, mengacu pada SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan UAE 2055:2 untuk lembaga sertifikasi halal, yakni penambahan persyaratan keamanan pangan dalam proses sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman yang diberlakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), demikian Halal MUI melaporkan, Selasa (15/9).

LPPOM MUI telah memperoleh sertifikat akreditasi dari KAN dengan skema akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan UAE 2055:2. Selain itu juga telah mendapatkan pengakuan dari Badan Standarisasi Uni Emirat Arab (Emirates Authority for Standarduzation and Metrology (ESMA)).

Untuk mengetahui lebih seksama terkait kriteria keamanan pangan dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI bersama Laboratorium Halal didukung oleh Foodreview menyelenggarakan webinar bertema “Pemenuhan Kriteria Kemanan Pangan pada Proses Sertifikasi Halal”.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Webinar tersebut diselenggarakan pada 17 September 2020, pukul 09.00 WIB melalui platform virtual meeting (Zoom) atau Youtube Live. Link meeting room akan didapatkan setelah anda mendaftarkan diri pada link http://bit.ly/webinarLPPOM. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia