Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KUA Tempat Nikah Semua Agama: Usul Menag Bisa Picu Disharmoni

kurnia - Selasa, 27 Februari 2024 - 11:16 WIB

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:16 WIB

15 Views ㅤ

Wakit Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.(Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Rencana Menteri Agama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. mendapat tanggapan kritik dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya, rencana tersebut tidak punya pijakan sejarah alias ahistoris dan bisa memicu disharmoni antara sesama pemeluk agama. Apalagi, rencana tersebut belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR.

“Usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non-muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam,” ujar HNW, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Ia juga mengatakan, KUA adalah institusionalisasi jabatan penghulu. Dan hal ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan. Sementara khusus non-muslim, pencatatan nikah dilakukan melalui dinas pencatatan sipil (Capil).

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Dalam aplikasinya, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah diatur sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, aturan tersebut, kata Hidayat telah terjaga dan berjalan dengan baik.

Tak hanya itu, HNW mengingatkan Menag, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan Agama (Islam), juga institusi yang selama ini berada di bawah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Dia mempertanyakan, setelah kebijakan tersebut, apakah KUA ke depan tak lagi di bawah Ditjen Bimas Islam.

“Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam?” katanya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Hidayat menilai perubahan aturan tersebut juga hanya akan menimbulkan beban psikologis bagi warga non-muslim. Pasalnya, KUA selama ini telah identik sebagai institusi pernikahan muslim.

Anggota Komisi VIII DPR itu meminta Menag fokus membenahi Ditjen Bimas Islam, alih-alih melahirkan kebijakan yang dinilai off side. Dia mendesak Menag mencabut dan membatalkan rencana menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama.

“Untuk Kemaslahatan Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnya Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” katanya. (R/R4/P2)

 

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda