Jakarta, MINA – Kualitas udara kota Jakarta berdasarkan pantauan IQAir tercatat pada Sabtu pagi (26/10), berada di level tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni di angka 113.
Hal tersebut berarti masyarakat dapat beraktivitas di luar ruangan diimbau untuk berjaga diri, salah satunya dengan menggunakan masker.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melanjutkan upaya serius dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di Jakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI, yakni bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Polusi udara di Jakarta lebih banyak disebabkan oleh asap kendaraan dan pabrik di wilayah sekitarnya.
Polusi udara termasuk salah satu bahaya kesehatan besar di seluruh dunia. Hal ini didukung oleh data WHO yang menyebut, polusi udara menjadi penyebab 7 juta kematian di dunia setiap tahun.
Jurnal Ecocentrism pada Agustus 2023 menjelaskan, polusi atau pencemaran udara terdiri dari beberapa komponen, seperti partikel halus (PM2.5), partikel kasar (PM10), oksida nitrogen (NOx), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), dan ozon troposferik. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas