Jakarta, MINA – Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta pada Rabu (29/10) tercatat mencapai angka 106. Berdasarkan data pemantauan udara, angka tersebut masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”, seperti anak-anak, lansia, dan individu dengan riwayat penyakit pernapasan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota berada pada level yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dalam kategori ini, aktivitas di luar ruangan disarankan untuk dibatasi guna mengurangi risiko paparan polutan udara.
Menurut penjelasan para ahli lingkungan, nilai AQI dihitung berdasarkan konsentrasi berbagai polutan di udara, terutama PM2.5, yaitu partikel halus yang dapat masuk ke dalam saluran pernapasan dan menyebabkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, hingga memperburuk penyakit paru-paru dan jantung.
Sejumlah wilayah di Jakarta tercatat memiliki tingkat polusi udara yang bervariasi, dipengaruhi oleh aktivitas transportasi, industri, dan kondisi cuaca. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya pemantauan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga kualitas udara dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan memperbanyak ruang hijau.
Baca Juga: Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Dengan kondisi kualitas udara yang masih belum stabil, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta memantau perkembangan indeks udara secara berkala melalui aplikasi resmi pemantauan kualitas udara. []
MI’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic