Jakarta, MINA – Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (17/7) pagi kembali menunjukkan kondisi yang memburuk. Berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) versi United States Air Quality Index (US AQI), tercatat angka 126, yang masuk dalam kategori “Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif”.
Kategori ini menunjukkan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan mereka yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung, disarankan untuk membatasi aktivitas luar ruangan. Kandungan partikel halus PM2.5 menjadi salah satu indikator utama penyebab tingginya angka tersebut.
Pakar lingkungan menyebutkan, ambang batas aman bagi kualitas udara menurut WHO untuk PM2.5 adalah di bawah 50. Angka di atas 100 sudah tergolong berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, serta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi demi menekan emisi karbon.
Baca Juga: Lima Peneliti BRIN Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset
Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menangani isu pencemaran udara, terutama yang bersumber dari transportasi dan industri. Sementara itu, warga diimbau untuk memantau perkembangan kualitas udara melalui aplikasi pemantauan udara resmi atau situs penyedia data real-time seperti IQAir atau BMKG.
Sebagai negara dengan populasi besar dan tingkat urbanisasi tinggi, Indonesia dituntut untuk memperkuat kebijakan lingkungan yang berpihak pada kualitas hidup masyarakat, termasuk melalui penguatan regulasi emisi dan penghijauan kawasan perkotaan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR Dorong Akselarasi Asrama Haji Cipondoh Tangerang