Jakarta, MINA – Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk dan tercatat dalam kategori tidak sehat pada Rabu (22/10), menurut data pemantauan dari laman IQAir yang diperbarui pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Jakarta menempati posisi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada pada angka 151, dengan tingkat konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 56 mikrogram per meter kubik (m³). Angka ini mencapai 11,2 kali lebih tinggi dari nilai ambang batas panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2,5 adalah partikel halus berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer) yang dapat ditemukan di udara, termasuk dalam bentuk debu, asap, dan jelaga.
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini, Suhu 26–31 Derajat Celcius
Ukurannya yang sangat kecil membuat partikel ini mudah masuk ke saluran pernapasan hingga ke paru-paru, dan paparan jangka panjangnya sering dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Menyikapi kondisi udara yang memburuk, IQAir dan sejumlah pakar kesehatan memberikan rekomendasi untuk masyarakat, antara lain: menghindari aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, menutup jendela guna mencegah udara kotor masuk ke dalam ruangan, serta menyalakan alat penyaring udara (air purifier) di dalam rumah.
Dengan kondisi ini, warga Jakarta diimbau untuk tetap waspada dan membatasi paparan udara luar demi menjaga kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. []
Mi’raj News Agency (MINA)9
Baca Juga: PWI: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan