Menurut laporan terbaru, Jakarta menempati posisi kedua kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan yang mencatat AQI lebih tinggi yakni 179. Kondisi ini dipicu oleh tingginya konsentrasi partikel polutan halus (PM2.5) di udara, yang mencapai 48 mikrogram per meter kubik, melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Peningkatan polusi udara ini diduga berasal dari aktivitas transportasi padat, pembakaran terbuka, serta emisi industri di kawasan penyangga Ibu Kota. Sejumlah warga Jakarta mengaku mulai merasakan dampaknya, seperti sesak napas, iritasi mata, dan batuk kering saat beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah pada jam-jam sibuk serta menggunakan masker pelindung, khususnya masker dengan filtrasi tinggi seperti N95. Selain itu, masyarakat juga diharapkan menanam lebih banyak pohon dan beralih ke transportasi publik guna membantu menekan tingkat polusi udara di kota metropolitan tersebut.
Dengan kondisi udara yang masih memprihatinkan, para ahli kesehatan mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kualitas udara demi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Jakarta. []
Baca Juga: USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa di Forum IGIF 2025
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Kembali di Level Tidak Sehat















Mina Indonesia
Mina Arabic