Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama, Deni Ardiansyah Lubis mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa terancam kurungan selama 5 tahun sesuai Pasal 156 a KUHP.
“Ya, yang bersangkutan bisa terancam kurungan selama lima tahun sesuai Pasal 156 a, juga bisa terancam kurungan empat tahun sesuai Pasal 156,” kata Deni ketika mendampingi Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsul Hilal mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/12).
Deni mejelaskan, nantinya tinggal hakimlah yang memutuskan kasus tersebut memiliki tindak pidana atau tidak. Deni berharap, hakim mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.
“Namun tetap kita harus menunggu hasil pengadilan ini selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Pada kesempatan itu, Deni mengajak seluruh elemen umat Islam untuk mempercayakan kasus Ahok kepada penegak hukum dengan tetap mengawalnya hingga tuntas.
“Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas, sampai si terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dengan ancaman kurungan 5 tahun. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Saat itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini