KUII, Ancaman Zionisme, Kemerdekaan Palestina dan Kembalinya Masjid Al-Aqsa

Oleh: Sakuri, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewakili umat Islam Indonesia kembali menggelar siklus agenda lima tahunan bernama (KUII). Kongres kali ini adalah penyelenggaraan yang ketujuh dan akan berlangsung di Bangka Belitung pada 26-29 Februari 2020.

Konggres yang digelar lima tahun sekali itu sebelum ini diadakan di Yogyakarta pada 2015 menyusul konggres sebelumnya yang digelar di Jakarta pada 3-7 November 1998.

Pada KUII 1998 menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, kongres akan diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun sekali.

Kedua, kebijakan pemerintah yang merugikan umat Islam segera dicabut, misalnya saat itu soal asas tunggal Pancasila.

Ketiga, peningkatan peran MUI sebagai lembaga fatwa negara. Keempat, umat Islam diminta mewaspadai bahaya laten komunisme, zionisme, dan sekularisme.

Apakah saat berlangsungnya kongres keenaam di Yogyakarta, rekomendasi hasil kongres kelima di Jakarta sudah dievaluasi?

Ambil contoh misalnya rekomendasi kongres yang meminta kepada pemerintah agar kebijakan yang merugikan umat Islam segera dicabut.

Juga rekomendasi agar umat Islam diminta mewaspadai bahaya laten komunisme, zionisme, dan sekularisme di satu sisi namun di sisi lain apa yang sudah dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah termasuk melindungi rakyatnya dari ancaman komunisme, zionisme, dan sekularisme, apakah dalam tempo lima tahun sejak KUII 1998 sampai KUII 2015 sudah dilaksanakan?

Pertanyaan yang sama apakah (KUII) ketujuh yang akan berlangsung di Bangka Belitung pada 26-29 Februari 2020 nantinya juga akan mengevaluasi pelaksanaan dari apa-apa yang sudah dihasilkan dari kongres sebelumnya?

Pertanyaan demikian perlu jawaban sebagai tolak ukur keberhasilan kongres, apa yang sudah dan mana yang belum dilaksanakan dari rekomendasi-rekomendasi kongres.

Sayangnya dalam Kerangka Acuan KUII Ke-VII 2020 agenda untuk membahas evaluasi pelaksanaan hasil kongres-kongres sebelumnya tidak dijadwalkan.

Mewaspadai bahaya Komunis

Karl Marx, pencetus dan pemikir utama ideologi Marxis mememandang agama sebagai “candu” dan menolak keberadaan agama. Tidak percaya adanya hari kiamat, kehidupan sesudah kematian dan sebagainya.

Oleh Vladimir Lenin teori Marxis dikembangkan, agama dianggap berdampak negatif bagi perkembangan manusia sehingga negara-negara sosialis yang menerapkan Marxis Leninis bersikap ateistik dan antiagama.

merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manifesto Komunis yang dibuat oleh Karl Marx dan Friedrich Engels.

Oleh karena itulah ideologi Komunis dilarang di Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Komunisme sejak dulu dan sekarang tetap berbahaya bagi ideologi negeri kita yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kalimat sakral yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 45, menghapus kalimat tersebut dan menggantinya dengan ideologi yang lain sama artinya mengapus seluruh isi Pembukaan UUD 45.

Dan menghapuskannya berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tema KUII kali ini adalah “Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil, dan Beradab”.

Mewaspadai bahaya

Zionisme adalah gerakan nasional orang Yahudi dan budaya Yahudi yang mendukung terciptanya sebuah tanah air Yahudi di wilayah yang diklaim sebagai Tanah Israel.

Gerakan zionis mancaplok tanah Palestina yang diklaim sebagai negara Israel pada 14 Mei 1948. Yang menjadi masalah, tanah yang mereka ambil untuk dijadikan negara adalah tanah milik bangsa Palestina.

Zionisme merupakan gerakan politik di kalangan warga Yahudi yang mencuat pada tahun 1897.

Pendiri gerakan politik tersebut didirikan oleh seorang wartawan Yahudi bernama Theodore Herzl.

Semua tujuan Zionis selalu mengarah pada genosida. Semua versi Zionisme, termasuk jenis yang liberal mengarah pada ekspansionisme yang tak terkendali, dan melanjutkan pemusnahan genosid.

Setelah Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump mengumumkan pengakuan terhadap Yerusalem sebagai ibukota Israel, seperti di rilis Gedung Putih, Senin, 6 Desember 2017, yang juga memerintahkan pemindahan segera kantor kedutaan besar AS ke Yerusalem yang kemudian disusul dengan mengumumkan usulan “Kesepakatan Abad Ini” pada Selasa (28/01/2020), menyulut kemarahan dunia international dan gelombang protes termasuk di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di dunia.

Kedudukan Al-Quds Asy-Syarif

Masjid Al-Aqsa yang berada di kompleks Al-Quds Asy-Syarif di Yerussalem, adalah tempat suci ketiga bagi Umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah Al-Mukarromah dan Masjid Nabawi di Madinatul Munawwaroh.

Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya adalah bumi yang diberkahi Allah berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat pertama, memiliki kedudukan yang mulia dan penting bagi Umat Islam Indonesia dan dunia pada umumnya, karena menjadi arah kiblat pertama Umat Islam dan tempat transit Rasulullah saat Isra Miraj.

“Kesepakatan Abad Ini” adalah rencana jahat untuk mencaplok Yerussalem menunjukkan wujud ekspresi ketidak-adilan dan kebiadaban.

Dan umat Islam Indonesia yang sedang berkonferensi di KUII ke tujuh ini tidak boleh diam, membiarkan ketidak-adilan dan kebiadaban terjadi di mana-mana.

Mari kita waspadai praktek-praktek kejahatan Zionisme yang terselubung menggunakan berbagai cara dan metode dengan merangkul berbagai idiologi-idiologi baik marxisme, kapitalisme, Liberalisme, dan lainnya.

Harapan untuk KUII Ke-VII 2020

Sejak digelarnya Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955, enam puluh lima tahun lalu, tinggal Palestina yang belum menikmati kemerdekaan karena masih dalam cengkraman penjajahan Zionis Yahudi.

Umat Islam Indonesia yang sekarang sedang berkonferensi di Bangka Belitung harus bisa merekomendasikan pembelaan terhadap kaum tertindas diberbagai belahan dunia termasuk Palestina, Rohingya dan Kasmir, sesuai amanat konstitusi.

Karena konstitusi negara mengamanatkan kepada kita untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia, sebagaimana dimuat pada alenia pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, ”

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Konstitusi negara juga mengamanatkan kepada kita untuk menjaga ketertibaan dunia, sebagaimana dimuat pada alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Semoga KUII Ke-VII 2020 dapat menghasilkan Deklarasi Bangka Belitung yang merekomendasikan terwujudnya dengan segera Kemerdekaan bangsa Palestina dan kembalinya Masjid Al-Aqsa ke pangkuan Muslimin, Aamiin. (A/RS5/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.