Bandung, 25 Rabi’ul Akhir 1437/4 Februari 2016 (MINA) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Bandung menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis kepada para pengusaha pengusaha kecil yang berlokasi di Kota Bandung.
Kepala Bidang Industri Formal KUKM dan Perindag Kota Bandung, Hani Nurosjani mengatakan program pendaftaran para pengusaha berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dilakukan sejak awal Januari.
“Peserta yang mendaftarkan produk mereka harus datang dan mengisi persyaratan yang diajukan, serta harus membawa kartu tanda bukti bahwa makanan itu sehat dari dinas kesehatan dan kelengkapan lainnya,” kata Hani kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (4/2).
Hani menjelaskan, tujuan diadakannya pendaftaran sertifikasi halal, agar produk yang dijual bisa memiliki nilai lebih dari segi kemasan produk, mutu serta terjaminnya kehalalan produk tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia juga mengatakan bahwa setiap produk yang sudah didaftarkan akan diuji langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mengetahui apakah produk tersebut layak diberi sertifikat halal atau tidak.
Selain membuka pendaftaran sertifikasi halal, Dinas KUKM dan Perindag Kota Bandung juga melakukan sosialisasi yang dibantu Dinas Teknologi Pangan tentang Keamanan Suatu Produk.(L/mar/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)