Jakarta, 17 Rajab 1436/6 Mei 2015 (MINA) – Majelis Pusat Islam dan Kehakiman Syar’i Wilayah Serawak, sebuah negara bagian di Malaysia, melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu ini untuk mendiskusikan mekanisme penetapan Fatwa oleh Majlis UlamaIndonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaedi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (6/5), kunjungan lembaga setingkat MUI itu untuk mempererat hubungan silaturahim dan saling tukar informasi tentang penetapan fatwa, sistem pengadilan agama di negara yang bersangkutan.
“Mereka juga ingin mencari informasi terutama bagaimana cara opersional Majelis Ulama Indonesia, walaupun dengan keterbatasan biaya,” jelas Kyai Muhyiddin.
Mereka juga mengemukakan masalah mekanisme penetapan fatwa dan wilayah berlakunya.Apakah fatwa itu hanya untuk wilayah atau nasional, karena berbeda caranya di Indonesia dan Malaysia yang merupakan negara federal terdiri dari negara-negara bagian yang punya otoritas sendiri dalam ikhwal keagamaan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
“Cara ulama mengeluarkan fatwa di masing-masing negara ada perbedaan,” tambah Kyai Muhyiddin.
Kyai Muhyiddin menjelaskan, mekanisme untuk mengeluarkan fatwa baru di Indonesia harus sesuai dengan syar’i.
Terkait fatwa halal yang berbeda (itiraf) antara Serawak dan Kuala Lumpur, Muhyiddin mengatakan, hal itu tidak dibahas secara spesifik, tapi MUI menjelaskan mekanisme pengeluaran fatwa di Indonesia itu harus sesuai dengan syariah yang ditetapkan bersama oleh pakar, ulama.
Jadi tidak ada yang mendominasi. “Masing-masing memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa yang sifatnya dipandang secara menyeluruhmenyeluruh,” tegasnya.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Sementara Yang Dipertua Majelis Islam Negeri Serawak (MAIS) Datuk Putit Matzen, mengatakan, tujuan kunjungan ke MUI karena ingin membandingkan kaedah-kaedah yang dilaksanakan MUI Indonesia dengan Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Serawak.
Pada kesempatan itu, Putit menjelaskan semua hukum agama di negeri Serawak Malaysia berada di bawah pengawasan Mufti. “Mufti yang mensyahkan fatwa, memutuskan hukum agama dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, hukum Islam di setiap negara itu sama, hanya mungkin cara melaksanakannya pembuat kekuasaan tidak sama. Misalkan, Putit mencontohkan, dalam membuat fatwa di Serawak itu kalau belum jadi kebijakan pemerintah, tidak bisa dilaksanakan.
Namun, jika sudah ada kebijakan pemerintah, maka fatwa itu akan menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ
“UU ini boleh dibuat kuasa, kalau bermasalah boleh dihukum. Jadi itu mungkin perbedaanya, sedangkan kalau di sini melalui proses-proses tertentu, dan kita menghargai untuk menimbang cara MUI menjadi produk lebih adil,” tegasnya.
Putit berharap selepas kunjungannya ke MUI itu mendapatkan pengalaman dan ilmu, yang mungkin bisa membedah sistem kaedah-kaedah bagi negeri Serawak.
”Khususnya untuk meningkatkan kecakapan kita membuat keputusan agar bisa diterima lebih baik oleh rakyat, khususnya orang-orang yang terlibat dalam kehakiman agama,” pungkasnya.
Sebelum silaturahmi dengan para ulama MUI, Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Negei Serawak Malaysia, terlebih dulu berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama. Sedangkan Kamis rombongan yang terdiri dari para hakim-hakim Mahkamah Syar’i Serawak ini akan berkunjung ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.(L/P002/R05)
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina