Jakarta, 17 Dzulqa’dah 1435/12 September 2014 (MINA) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyebutkan, setelah melalui beberapa kali tahapan pelunasan, akhirnya masa pelunasan keenam hanya menyisakan 9 kuota jamaah haji yang belum terisi.
Menurut data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), calon jamaah haji Indonesia yang telah melakukan pelunasan hingga tahap ke-IV berjumlah 155.191 dari total kuota 154.200. Artinya hanya tersisa 9 kuota yang terdiri dari 7 kuota jamaah haji dan 2 kuota tim petugas haji daerah (TPHD).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menegaskan bahwa ini adalah hasil akhir dari seluruh rangkaian tahapan pelunasan kuota haji.
“Tahap pelunasan BPIH sudah selesai dengan sisa kuota untuk 9 orang,” tegas Ahda Barori, Kamis (11/09) malam.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Sembilan kuota itu terdiri dari kuota Lampung satu orang, DKI Jakarta satu orang, Sumatera Selatan 2 orang, dan Jawa Barat 3 orang. Adapun kuota petugas haji yang dua orang berasal dari Jawa Timur,” kata Ahda Barori.
Menurut Ahda, kuota haji reguler sebanyak 155.200 pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebenarnya sudah terisi semua. Hanya saja, dalam proses menunggu keberangkatan, ternyata ada sekitar 522 jamaah yang sudah melakukan pelunasan namun membatalkan karena sebab tertentu, seperti wafat, sakit, dan sebab lainnya.
Ahda menambahkan, tahap keenam ini merupakan tahapan pelunasan terakhir karena pengurusan dokumen sudah tidak mungkin dilakukan jika dibuka lagi tahapan pelunasan berikutnya, khususnya yang terkait dengan pembuatan visa. “Ini terakhir, karena sudah tidak mungkin lagi terkait dengan pem-visaan,” ujar Ahda.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimulai sejak 11 Juni yang lalu dan sampai penutupan tahap kelima pada 5 September lalu, masih terdapat sisa kuota sebesar 219.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Berdsarkan surat edaran, jika pada saat terakhir pelunasan tahap kelima, masih terdapat sisa kuota, maka dilakukan upaya terakhir. Upaya terakhir dimaksud adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi.
Adapun ketentuan pengisian cadangan jamaah haji, harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut; Pertama, jamaah lansia, yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Adapun untuk pendampingnya, minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013.
Kedua, jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya; Ketiga, penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013;
Keempat, penggabungan anak/orang tua, dengan ketentuan nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013. (T/P010/R11)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)