Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuota Haji 2026 Resmi Disahkan, Masa Tunggu Lebih Merata

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - 9 jam yang lalu

9 jam yang lalu

0 Views

Ibadah Haji (Foto: ig)

Jakarta, MINA – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati pembagian kuota haji 2026 dengan sistem baru berbasis daftar tunggu. Kebijakan ini diterapkan untuk menyeimbangkan masa tunggu antarprovinsi dan memastikan pemerataan kesempatan berhaji di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, penetapan kuota haji tahun 2026 dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami sepakat pembagian kuota haji reguler dilakukan secara proporsional sesuai jumlah daftar tunggu jamaah di tiap provinsi,” ujarnya, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, dengan sistem ini rata-rata masa tunggu calon jamaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional. Namun, skema baru diharapkan mampu memperpendek masa tunggu di sejumlah daerah yang sebelumnya mencapai hingga 47 tahun.

Baca Juga: Kedutaan UEA dan Universitas Al-Azhar Gelar Forum Bahasa dan Budaya Arab di Jakarta

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, sistem berbasis daftar tunggu akan memberikan keadilan dan transparansi.

“Setiap calon jamaah kini memiliki peluang yang lebih setara dalam mengakses nilai manfaat dana setoran haji,” katanya.

Menurutnya, terdapat sepuluh provinsi yang mengalami penambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Berikut daftar kuota haji 2026 per provinsi:

Baca Juga: Asrama Putri di Jatim Ambruk, 1 Santriwati Meninggal dan 11 Luka

Aceh 5.426 jamaah, Sumatra Utara 5.913 jamaah, Sumatra Barat 3.928 jamaah, Riau 4.682 jamaah, Jambi 3.276 jamaah, Sumatra Selatan 5.895 jamaah, Bengkulu 1.354 jamaah, Lampung 5.827 jamaah, Bangka Belitung 1.077 jamaah, Kepulauan Riau 1.085 jamaah.

Banten 9.124 jamaah, DKI Jakarta 7.819 jamaah, Jawa Barat 29.643 jamaah, Jawa Tengah 34.122 jamaah, D.I. Yogyakarta 3.748 jamaah, Jawa Timur 42.409 jamaah, Bali 698 jamaah, Nusa Tenggara Barat 5.798 jamaah, Nusa Tenggara Timur 516 jamaah.

Kalimantan Tengah 1.559 jamaah, Kalimantan Selatan 5.187 jamaah, Kalimantan Timur 3.189 jamaah, Kalimantan Utara 489 jamaah, Kalimantan Barat 1.855 jamaah, Sulawesi Utara 402 jamaah, Sulawesi Tengah 1.753 jamaah, Sulawesi Selatan 9.670 jamaah, Sulawesi Tenggara 2.063 jamaah, Sulawesi Barat 1.450 jamaah, Gorontalo 608 jamaah, Maluku 587 jamaah, Maluku Utara 785 jamaah, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan 933 jamaah, Papua Barat dan Papua Barat Daya 447 jamaah.

Dahnil menambahkan, penetapan kuota ini diharapkan dapat menjadi acuan tetap bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.

Baca Juga: Atap Asrama Putri Pesantren di Situbondo Ambruk, Kemenag Berikan Bantuan Renovasi

“Dengan sistem baru ini, pelaksanaan ibadah haji akan lebih tertib, adil, dan memberi kepastian bagi seluruh calon jamaah,” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PWI Jaya Mantapkan OKK, UKW, dan HPN Provinsi DKI Jaya

Rekomendasi untuk Anda