Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuota Haji Indonesia 2017 Naik Menjadi 221 Ribu Orang

illa - Kamis, 12 Januari 2017 - 22:34 WIB

Kamis, 12 Januari 2017 - 22:34 WIB

727 Views

Jemaah haji Indonesia bersujud syukur setibanya di tanah air. (Foto: dok. Klikkabar.com)

2017/01/JAMAAH-HAJI.jpg" alt="" width="515" height="285" /> Jemaah haji Indonesia bersujud syukur setibanya di tanah air. (Foto: dok. Klikkabar.com)

 

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency/MINA

Kabar gembira datang dari Pemerintah Arab Saudi ketika Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah negara itu setuju untuk memulihkan, bahkan menambah kuota bagi jamaah haji Indonesia. Mulai 2017, kuota haji Indonesia akan bertambah dari 168.800 menjadi 221.000 jamaah.

Setahun setelah Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji bagi seluruh dunia, pada penyelenggaraan ibadah haji 1434H/2013, Pemerintah Indonesia memang sudah berusaha meminta agar kuota sebelumnya, 211.000 orang, segera dikembalikan, mengingat makin panjangnya daftar tunggu untuk berhaji di tanah air.

Pengurangan kuota haji 20 persen tersebut diberlakukan Pemerintah Arab antara lain karena keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, sehingga kapasitas tempat tawaf yang semula dapat menampung 48.000 jamaah menjadi hanya 22.000 jamaah saja dalam satu jam. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada 2013 menjadi 168.800 dari semula 211.000 jamaah.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Hingga musim haji 2016, kuota haji Indonesia masih tetap dibatasi. Kemudian kesepakatan pengembalian kuota, bahkan dengan tambahan 10.000 jamaah seperti yang diminta Pemerintah Indonesia, dicapai ketika delegasi kedua negara bertemu di sela-sela perhelatan G-20 di Hangzhou, Cina, 4-5 September 2016.

“Kita sudah berbicara dengan Prince Mohmmed dari Arab Saudi waktu di Hangzhou, bahwa Indonesia ingin meminta tambahan kuota haji dan beliau sudah menyampaikan akan ditambah,” ujar Presiden Joko Widodo sambil menambahkan bahwa Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri.

Selain meminta penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, Presiden Jokowi juga meminta tambahan kuota dari negara-negara yang kuota jamaah hajinya tidak terserap secara maksimal. “Saya juga sampaikan tambahan itu bisa diperbanyak lagi dengan kuota yang diberikan Filipina, Singapura, Jepang, yang tidak digunakan, akan kita pakai semuanya.”

Kesepakatan penambahan kuota haji untuk Indonesia menurut rencana akan diatur secara formal ketika Raja Salman berkunjung ke Indonesia. “Hitungannya belum bisa disampaikan, saat nanti Raja Salman ke Indonesia, mungkin sudah ada pernyataan berapa tambahan yang bisa diberikan kepada Indonesia plus kuota yang tidak dipakai di Filipina, Singapura, Jepang.”

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Presiden Jokowi telah menyampaikan keinginannya secara langsung kepada Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk menggunakan kuota haji negara itu. Minat tersebut tampaknya disambut baik. “Waktu ketemu Presiden Duterte saya sampaikan, dan (dia berkata) ‘silakan (kuota haji Filipina) digunakan’.”

Menurut Presiden Jokowi penambahan kuota tersebut akan menggunakan prosedur dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga tidak akan menimbulkan masalah baru.

“Prosedurnya akan kita benarkan, jangan sampai seperti yang sudah-sudah, sebelum-sebelumnya memakai paspor yang palsu, ini yang menyebabkan ruwet di situ.”

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah membujuk pemerintah Arab Saudi selama setahun terakhir agar sisa-sisa kuota haji yang tidak maksimal terserap negara-negara tertentu, dialihkan ke Indonesia.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Atas kebijakan penambahan kuota haji ini, Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap Pemerintah Arab Saudi. “Penghargaan dan apresiasi juga kami sampaikan atas upaya Pemerintah Arab Saudi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji, termasuk jamaah haji dari Indonesia,” kata Jokowi.

Dengan sudah jelasnya kuota haji untuk Indonesia, Jokowi mengatakan persiapan haji 2017 sudah bisa dimulai. Harapannya, pelaksanaan haji tahun ini bisa berjalan lancar.

Gunakan Kuota Haji Negara Lain

TTerkait dengan rencana Indonesia untuk menggunakan kuota haji negara lain dalam upaya menambah kuota, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, karena panjangnya antrian untuk berhaji, sangat penting bagi Indonesia untuk berkomunikasi dengan negara-negara yang selama ini kuota hajinya tidak dipakai.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Dia menunjuk contoh tidak digunakannya kuota haji Iran pada musim haji 2016. “Daripada kosong, lebih baik kuota itu diambil Indonesia. Tak hanya memakai kuota dari negara Islam namun juga bisa dari negara di mana umat Islam minoritas seperti Thailand, Vietnam, dan Laos. Di sana banyak kuota yang belum dipakai.”

Untuk bisa mendapat kuota dari negara-negara tersebut, Hidayat meyarankan agar kementerian agama dan kementerian luar negeri melakukan komunikasi dengan negara-negara tersebut hingga akhirnya bisa dicapai  kesepakatan. “Daripada ada jemaah yang menggunakan cara-cara ilegal.”

Kabar penambahan kuota haji ini disambut baik Ardyansah, salah satu dari jutaan orang yang menunggu giliran berhaji. “Saya sudah menunggu sejak 2011. Kalau saya cek online ke Kementerian Agama, saya berangkat 2018. Harapannya sih bisa berangkat tahun ini.”

Apresiasi atas penambahan kuota haji juga datang dari Muharram Ahmad, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Khusus atau Himpuh. Dia berharap penambahan kuota haji bisa berdampak besar terhadap daftar tunggu ibadah haji.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Ini harus kita syukuri, Alhamdullilah. Ini pasti akan mempengaruhi daftar tunggu yang di beberapa daerah, seperti di Sulawesi Selatan, sudah mencapai 41 tahun. Mudah-mudahan tahun depan terus seperti itu sehingga bisa mempercepat masa tunggu para calon jamaah,” kata Muharram.

Soal daftar tunggu, Abdul Djamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengaku sudah memiliki kebijakan guna memastikan orang-orang yang belum berhaji mendapat prioritas.

“Pelunasan haji kan ada dua tahapan. Tahapan pertama, yang di waiting list itu hanya diperuntukkan bagi yang belum berhaji. Nanti kalau tidak terakomodir semua, yang sudah berhaji bisa melunasi. Itu merupakan policy untuk memberikan prioritas bagi mereka yang belum berhaji,” katanya.

Sebagai gambaran, ujarnya, jumlah orang yang belum berhaji dari 168.800 jamaah tahun lalu mencapai 98%. Sedangkan sisanya merupakan individu yang menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. “Karena antreannya sangat panjang, maka orang yang sudah berhaji cenderung memilih ibadah umrah ketimbang masuk dalam daftar tunggu.

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Namun, upaya Kemenag tersebut dipandang belum cukup. Untuk mengurangi daftar tunggu, kementerian harus mempertahankan kebijakan pembatasan terhadap orang-orang yang sudah berhaji. “Orang naik haji seumur hidup cukup satu kali. Untuk itu database-nya harus bagus,” kata Syafiq Hasyim, cendekiawan muslim dari Nahdlatul Ulama.

Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi NU itu menilai, tambahan kuota akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan pengawasan dan pembenahan administrasi di Kemenag. “Karena itu, walau (tambahan kuota) 50.000 cukup bagus, kebutuhan kita luar biasa. Ditambah satu juta (kuota) pun tidak akan cukup, sebab waiting-list di beberapa daerah sudah lebih dari 15 tahun.”

Mengenai fungsi pengawasan, Dirjen Penyelenggaraan Haji sependapat bahwa hal itu sangat penting. Melalui investigasi BBC Indonesia, ada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memberangkatkan calon jamaah dengan cara-cara ilegal, termasuk memalsukan paspor Filipina. Praktek ini disebut berlangsung selama beberapa tahun.

Hak azasi beribadah

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Namun, ketika ditanyakan apakah kebijakan pembatasan haji satu kali seumur hidup dapat benar-benar dilaksanakan, Abdul Djamil, menjawab “tidak bisa. Itu kan hak asasi orang untuk beribadah yang dijamin oleh undang-undang.”

Menag Lukman Hakim memang berpendapat perlunya aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi untuk mempersingkat antrean jamaah haji.

Tetapi meski sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti NU menyambut baik kebijakan itu, seperti disampaikan Ketua PB-NU Saifullah Yusuf, tetap harus dikaji dan ada solusi yang baik untuk kepentingan umat. “Menunaikan ibadah haji merupakan hak setiap umat dan tidak ada aturan agama yang melarang dilakukan, khususnya bagi yang sanggup dan mampu.”

Kendati demikian, mantan Ketua Umum GP Ansor ini menilai rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum pernah menunaikan ibadah haji. “Memang tidak ada dalil yang mengatur berapa kali seorang Muslim menunaikan ibadah haji. Tapi, kali ini soal toleransi dan pemantasan masyarakat Indonesia.”

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

“Bayangkan, di beberapa daerah ada yang daftar tunggu hajinya hingga 15 tahun, bahkan di Sulawesi 40 tahun, baru bisa berangkat,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.

Pendapat senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas bahwa ulama-ulama di Indonesia sudah mewajibkan umat Muslim yang sudah berhaji agar tidak mendaftar dan berangkat lagi ke Tanah Suci. “Kalau rindu Ka’bah, kita bisa datang lagi dengan ibadah umroh.”

Menurut dia, wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas. Pihaknya memandang bahwa imbauan melalui fatwa MUI tidak akan efektif kalau tidak diikuti oleh regulasi baku yang disusul dengan sistem pendataan dan pendokumetasian yang baik.

Dia berharap, Kemenag segera memiliki regulasi tetap sehingga bisa berlaku dan diterapkan. “Kalau sudah ada regulasi maka bagi pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji tidak dilayani dan tidak diizinkan. Data jamaah haji setiap tahunnya sudah pasti terdeteksi.”

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Meski Sekjen PBNU Marsudi Syuhud juga menilai, kevalidan data pendaftaran haji di Kemenag akan sangat mendukung regulasi ini, namun tetap saja harus diingat, regulasi harus sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk petugas atau pembimbing ibadah haji yang tidak bisa diwakilkan. (RS1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Indonesia
Indonesia
Indonesia