Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jamaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Hal ini juga ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, dilaporkan MINA, Ahad (26/1).
Baca Juga: Qori di Aceh Meninggal Dunia saat Bacakan Al-Quran pada Acara Isra Mi’raj
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Baca Juga: Imigran Rohingya Melahirkan di RSUD Peureulak Aceh Timur
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jamaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Setiawan menjelaskan, pengisian kuota jamaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari–7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17–21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27–28 Februari 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan Isra’ Mi’raj, Menag Ajak Umat Islam Perhatikan Shalat
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan UEA dan MIN 2 Tangsel Adakan Hari Budaya Nasional