Kurangi Pelayanan Medis, Pengungsi Palestina Tutup Kantor UNRWA

Pengungsi Palestina di Lebanon. (Foto: PIC)
Pengungsi di . (Foto: PIC)

Kharub, 10 Jumadil Awwal 1437/18 Februari 2016 (MINA) – Sejumlah pengungsi Palestina di Lebanon menutup kantor pelayanan di beberapa wilayah negara itu setelah lembaga tersebut mengeluarkan keputusan untuk mengurangi pelayanan medis.

Para pengungsi melarang Direktur Jenderal UNRWA, Mattias Shamali dan sejumlah pejabat senior lainnya untuk memasuki kantor lembaga UNRWA di wilayah Kharub, demikian The Palestinian Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Sumber setempat mengatakan, para pengungsi Palestina sudah berkumpul di area kantor sejak pagi hari dan mencegah personil masuk ke gedung.

Sebelumnya, UNRWA mengalami krisis keuangan dan memutuskan untuk mengurangi pelayanan medis terhadap pengungsi Palestina di Lebanon sebelum akhirnya mengundang kritikan tajam dari berbagai pihak.

Ketua Komisi Tanah Palestina di London, Salman Abu Sitta mengatakan, krisis keuangan dan politik yang dialami UNRWA bersifat direncanakan dan bertujuan membubarkan lembaga tersebut, yang berasal dari ketetapan hukum internasional merujuk pada Resolusi PBB no. 194.

Resolusi PBB no. 194 telah memutuskan bahwa pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka harus diijinkan untuk melakukannya pada tanggal paling awal.

Kondisi itu menjadi target utama lobi Israel di Kongres Amerika Serikat (AS). Abu Sitta menolak keputusan pemerintahan AS yang dianggap bias, yang membayar sejumlah uang tahunan sebesar $ 1 ribu Dolar AS kepada setiap satu orang Israel, dan hanya membayar $ 75 Dolar AS kepada setiap satu orang Palestina.

Abu Sitta mengecam negara adidaya dan beberapa negara-negara Eropa yang belum memenuhi komitmen etis dan keuangan mereka sehubungan pengungsi Palestina.(T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.