Bekasi, MINA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan mencegah dampak negatif dari aktivitas pembangunan liar terhadap ekosistem daerah tersebut.
Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi merupakan kawasan strategis yang menjadi salah satu sumber air utama untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Hulu DAS ini juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk mencegah banjir dan kekeringan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini menghadapi tantangan serius akibat alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin, dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Sebanyak 8.065 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Lebaran 2025
Kementerian Kehutanan telah melakukan survei dan pemantauan terhadap wilayah hulu DAS Bekasi, yang mengungkap keberadaan puluhan bangunan ilegal yang melanggar aturan tata ruang dan perundang-undangan terkait konservasi hutan.
Bangunan-bangunan tersebut diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi sungai, berkurangnya resapan air, dan peningkatan risiko banjir di wilayah hilir.
Menhut menyebutkan bahwa para pengelola bangunan tersebut akan dipanggil untuk pengumpulan data dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan menginvestigasi lebih dalam terkait izin pembangunan dan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Keberadaan bangunan ilegal di kawasan hulu DAS tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak ekologis serius, diantaranya menyebabkan: erosi dan sedimentasi, banjir dan krisis air bersih.
Baca Juga: TNI Kembali Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar
Penyegelan 29 bangunan ilegal di hulu DAS Bekasi menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengatasi kerusakan lingkungan di kawasan strategis ini. Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum dan merusak ekosistem. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga H+1 Idul Fitri, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta