Kuwait City, MINA – Pemerintah Kuwait menyambut baik resolusi PBB yang menyerukan negara pendudukan Israel untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina dalam waktu satu tahun.
Kementerian Luar Negeri Kuwait dalam pernyataan pers, Kamis (19/9), mengatakan, “Pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan ilegalitas kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah-wilayah pendudukan itu, harus diakhiri.” Quds Press melaporkan.
Kuwait memuji konsensus internasional atas resolusi tesebut, yang merupakan langkah penting dalam mendukung hak Palestina dan menemukan solusi yang adil.
Resolusi itu sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi legitimasi internasional yang memungkinkan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menetapkan hak mereka sendiri.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Palestina mempunyai status “negara non-anggota” dengan status pengamat di PBB, dan status ini diperoleh setelah resolusi Majelis Umum PBB dengan mayoritas besar, 29 November 2012.
Resolusi PBB yang menyerukan negara pendudukan Israel untuk menarik diri dari wilayah pendudukan dengan suara mayoritas, berlangsung Rabu (18/9).[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional