Jenewa, MINA – Duta Besar Kuwait, Jamal Al-Ghunaim dalam seruannya menolak adanya pembagian kontrol dan ruangan terhadap kawasan Masjid Al-Aqsha oleh pendudukan Israel.
Seruan disampaikan dalam pidato di Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang laporan oleh Pelapor Khusus untuk Palestina, Perwakilan Tetap PBB dan organisasi internasional di Jenewa, Senin, 18 Maret, menurut Kantor Berita KUNA.
Al-Ghunaim mengatakan bahwa “pembagian kontrol Masjid Al-Aqsha” dapat mengancam untuk memicu ketegangan agama.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Pembagian hanya merupakan langkah provokasi Israel yang disengaja, dan akan menjadi jalan untuk menyerbu Masjid Al-Aqsha.
“Kuwait menyatakan, Israel telah memberikan insentif politik dan ekonomi untuk mendorong warganya menetap secara ilegal di wilayah pendudukan, sebagai upaya memperkuat pendudukan dan mengubah status geografis dan demografisnya,” tambahnya.
“Ini bagian dari kelanjutan Yahudisasi kota Yerusalem dan perubahan situs religius dan historisnya, serta rencana kelanjutan penggalian di bawah Masjid Al-Aqsha. Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat,” ujarnya.
Kuwait juga mengecam serangan pasukan Israel terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, terutama pembunuhan, perampasan tanah, pembongkaran rumah dan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
“Pelanggaran ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menuntut pertanggungjawaban bagi para pelaku,” katanya.
“Kegagalan untuk berpartisipasi dalam item ketujuh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan upaya untuk mengabaikannya, akan mendorong Tel Aviv untuk terus melanggar hukum internasional,” tegasnya.
Dia menyerukan “komunitas internasional untuk menekan Tel Aviv memenuhi tanggung jawab hukumnya yang relevan, dan segera mengakhiri pelanggarannya terhadap hak-hak rakyat Palestina.”
Kuwait juga mendesak pembebasan ribuan tahanan, pencabutan blokade tidak adil yang diberlakukan di Jalur Gaza, pembukaan penyeberangan, serta pencabutan pos pemeriksaan militer di dalam wilayah Palestina. (T/RS2P1)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)