Bogor, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meresmikan laboratorium kimia dan mikrobiologi yang akan melengkapi pelayanan laboratorium terpadu dan pengujian halal yang sudah ada dan didukung oleh peralatan seperti real-time PCR, GC-FID, GC-MS, HPLC, ICP-MS, dan lain-lain.
Peresmian laboratorium yang berlokasi di Global Halal Centre Bogor ini digelar secara simbolis dengan pengguntingan pita oleh Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arinawati, dan Komisi IV DPRD Kota Bogor Ade Asiyah dalam kesempatan Tasyakur Milad ke-33 yang digelar pada Selasa (25/1).
“Melalui peresmian ini, kini Laboratorium LPPOM MUI tidak hanya menawarkan layanan pengujian kehalalan, tetapi juga pengujian dalam aspek mutu dan keamanan pangan,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI Sumunar Jati.
Dia juga menjelaskan, untuk semakin mendukung paripurnanya pelayanan yang diberikan, layanan Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website dan sistem registrasi pengujian online (OLIGO-LS atau Online Registration and Laboratory Services) melalui ehalallab.com, sehingga pelayanan dapat diberikan secara real time, dapat dilakukan dan dapat dimonitor dari mana saja.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sejak 33 Tahun lalu, tepatnya pada 6 Januari 1989 MUI membentuk LPPOM MUI sebagai jawaban atas permintaan pemerintah agar MUI terlibat aktif dalam meredakan gejolak sosial sebagai ekses atas beredarnya isu lemak babi.
Dengan segala keterbatasannya LPPOM MUI mengemban amanah pemeriksaan kehalalan produk secara suka rela, hingga khasanah sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang seperti saat ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk yang akan disertifikasi halal. Hasil pemeriksaan oleh auditor halal LPPOM MUI kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal.
Dalam melaksanakan tugasnya LPPOM MUI memiliki tiga unsur penting, yakni auditor, laboratorium yang telah diakreditasi, serta sistem pelayanan secara online yakni CEROL-SS-23000. LPPOM MUI terus berbenah, antara lain dengan meningkatkan layanan di berbagai bidang, sesuai standar yang berlaku.(L/R1/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)