Banda Aceh, MINA – Setidaknya enam pasang dari warga Aceh terbukti melanggar hukum Qanun Aceh sehingga mendapat hukuman cambuk. Hal itu lantaran mereka terbukti melakukan zarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) dan khalwat (mesum) padahal mereka bukan suami-istri.
Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman mesjid Syuhada Lamgugob kota Banda Aceh, Senin, 4 Maret.
Sebanyak 8 terdakwa terbukti bersalah melakukan zarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Sedangkan empat lainnya yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 7 kali karena terbukti bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan melakukan mesum.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Kabid Penindakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Marwan menyebutkan, mereka yang ditangkap merupakan hasil razia yang digelar oleh Satpol PP dan WH provinsi dan Kota Banda Aceh, di salah satu hotel yang berada di kawasan Banda Aceh.
“Hari ini ada 12 orang (6 Pasangan) yang dihukum cambuk, namun satu pasangan naik banding, sehingga cambuk ditunda,” kata Marwan.
Marwan menambahkan, pihaknya sudah membuat pembinan kepada hotel-hotel yang dianggap masih tidak patuh terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kita sudah panggil pihak hotel tersebut untuk kita bina,” sebut Marwan. (L/AP/P2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)