New York, MINA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres mengaktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan ‘sinyal bahaya’ soal keamanan dunia.
Tindakan langka tersebut diambil Guterres sebagai respons atas serangan Israel ke Gaza secara terus-menerus yang dianggapnya sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan global.
“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” bunyi surat yang dikutip PBB, Kamis (7/12).
“Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tambah Guterres.
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Dia kemudian memaparkan kondisi di Gaza yang kian memprihatinkan. Lebih dari 15.000 orang dilaporkan meninggal, lebih dari 40 persen di antaranya adalah anak-anak.
“Ribuan lainnya terluka. Lebih dari separuh rumah telah hancur. Sekitar 80 persen dari 2,2 juta penduduk telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil,” katanya.
Apa maksud Pasal 99?
Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Pasal ini hanya digunakan jika ada kondisi di dunia yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan.
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara
Dikutip laman resmi PBB, Pasal 99 ini terakhir kali digunakan yakni pada 1989, ketika Sekjen PBB saat itu, Javier Pérez de Cuéllar, meminta DK PBB membahas perang sipil di Lebanon yang telah berlangsung sejak 1975.
Penggunaan Pasal 99 merupakan langkah diplomatik pamungkas yang bisa dijalankan PBB untuk menghentikan perang.
Sejak menjabat pada 2017, Guterres tak pernah menggunakan pasal tersebut. Bahkan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu, dia tak menggunakan pasal ini.
Berdasarkan Piagam PBB, Sekjen PBB memiliki kekuasaan terbatas dan tidak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina
Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif PBB yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.
Sementara itu, Pasal 99 Piagam PBB itu memberikan kewenangan “khusus” bagi Sekjen PBB untuk dapat mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.(T/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi