Ramallah, MINA – Kementerian Informasi Palestina telah memantau 60 pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Pendudukan Israel terhadap jurnalis di Palestina, dan lembaga media mereka selama Februari yang lalu.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (11/3), kementerian itu mengatakan, tentara pendudukan Israel telah menargetkan 41 jurnalis, termasuk lima jurnalis wanita, sepuluh awak pers, dan sembilan halaman media.
“Ini termasuk 12 kasus serangan fisik terhadap wartawan, termasuk Direktur kantor Anadolu Agency di Yerusalem, Anas Janli, dan juru kameranya Issam Al-Rimawi dan Hisham Abu Shakra, saat meliput bentrokan petugas keamanan dengan warga Palestinai di kota Beita, Nablus,” kata Kementerian itu dalam laporannya seperti dikutip dari MEMO, Jumat (11/3).
Dipaparkan selanjutnya, sejumlah wartawan terluka akibat menghirup gas air mata dan menyusul penggunaan peluru karet berlapis logam oleh pasukan pendudukan yang berusaha mencegah mereka meliput peristiwa di lapangan, beberapa dari mereka (jurnalis) juga ditahan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Kementerian itu menyerukan Israel menaati resolusi Dewan Keamanan PBB tentang perlindungan wartawan, dan memastikan bahwa pasukan pendudukan Israel dan pemukim ilegal bertanggung jawab, agar mereka tidak dibiarkan beraksi melanggar hukum. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya