Ramallah, MINA – Organisasi Komite Urusan Tahanan Palestina mengatakan, Israel telah mengeluarkan sekitar 50.000 perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina sejak 1967, ketika rezim menduduki wilayah Palestina.
Komite mengatakan pada Senin (16/4), jumlah perintah penahanan administratif telah meningkat tajam sejak 2002. Saat ini ada 427 warga Palestina yang ditahan di penjara di bawah mekanisme itu.
Penahanan administratif adalah semacam penjara tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan Israel untuk memenjarakan orang Palestina hingga enam bulan. Perintah penahanan dapat diperbarui untuk waktu yang tidak terbatas.
Pusat Studi Tahanan Palestina (PPCS) telah meminta badan hak asasi manusia dan internasional untuk menekan Israel agar mematuhi ketentuan Konvensi Jenewa dan menghormati hak-hak tahanan Palestina.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Ketua PPCS Raafat Hamdouneh mengatakan dalam sebuah pernyataan, tahanan Palestina menghadapi kondisi yang sulit, demikian Press TV melaporkan.
Ia memperingatkan situasi yang sangat eksplosif mengingat pelanggaran sehari-hari yang dilakukan terhadap para tahanan oleh pasukan Israel.
Menurut Hamdouneh, hampir 6.500 tahanan Palestina ditahan dalam situasi yang tidak dapat ditoleransi. Tahanan dilarang mendapat kunjungan, buku dan pendidikan, makanannya miskin dan kesehatannya diabaikan. (T/RI-1/RS2)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mi’raj News Agency (MINA)