Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, pemakaian cadar oleh mahasiswi merupakan pilihan pribadi dan Hak Asasi yang seharusnya tidak boleh diganggu dan dilarang.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengeluarkan surat keputusan melarang mahasiswinya menggunakan cadar di dalam kampus. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
“Jenggot, celana cingkrang, jidat hitam. Dulu jilbab, sekarang cadar. Itu semua merupakan pilihan pribadi seseorang yang damai. Ada perempuan yang tidak mau orang lain melihat badan dia dan dia ingin mengontrol sendiri badannya,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3), demikian laporan Parlementaria.
Menurutnya, cara pandang terhadap Islam saat ini, secara tidak langsung mengacu kepada pemahaman war on terror (perang melawan teror) yang pernah ada di Amerika Serikat setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001, sehingga identitas Islam diartikan sama dengan paham radikalisme.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Apa masalahnya jika orang memilih seperti itu? Terlebih hal tersebut ada dalil agamanya. Kenapa disaat orang memilih seperti itu, tapi kita yang repot? Itu merupakan kebebasan dirinya sendiri dalam menentukan pilihan. Jadi, jalan pikiran orang-orang yang melarang itu jangan buntu,” ujarnya.
Lebuih lanjut ia mengatakan, jika pelarangan tersebut merupakan aturan yang memang harus diikuti, seharusnya tidak merampas hak asasi orang lain.
Ia mengemukakan bahwa memakai cadar di negara-negara liberal tidak dilarang, tetapi di negara ini (Indonesia), yang mengadaptasi Ketuhanan Yang Maha Esa, malah dilarang.
“Maksud saya kan otak-otak sempit seperti ini sangat berbahaya, karena orang-orang itu datang membangun persepsi sendiri yang negatif tentang nilai agama, dan itu sangat salah. Ini harus diperbaiki ke depannya, sehingga Indonesia bisa menjadi contoh bagi kebebasan berpikir, kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat.” tegasnya. (R/R10/R01)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September