Ramallah, MINA – palestina/">Otoritas Palestina (PA) mengecam keras keputusan AS untuk menolak dan mencabut visa bagi anggota palestina/">Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan PA menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA), dan menyebutnya sebagai pelanggaran Perjanjian Markas Besar PBB 1947.
“Kami menyatakan keheranan yang mendalam atas keputusan ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran berat terhadap Perjanjian Markas Besar PBB 1947, yang menjamin masuknya dan perlindungan perwakilan negara-negara anggota PBB,” ujar Ahmed al-Deek, penasihat politik Menteri Luar Negeri Palestina, pada Jumat (29/8). Press TV melaporkan.
Perjanjian Markas Besar, yang ditandatangani pada 1947 antara PBB dan AS, mengamanatkan Washington, DC, untuk memastikan masuknya perwakilan, staf, dan pakar dari negara-negara anggota PBB, terlepas dari hubungan politik mereka.
Deek mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan negara-negara anggota untuk menyelesaikan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Barat Kirim Pesawat Senjata ke-1.000 untuk Israel Sejak Genosida di Gaza
Ia mengatakan kepemimpinan Palestina akan berkonsultasi dengan negara-negara sahabat untuk menentukan langkah-langkah diplomatik yang tepat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perluas “Zona Kuning” di Gaza Seluas 300 Meter, Banyak Warga Terjebak
















Mina Indonesia
Mina Arabic