Larangan Memberikan Loyalitas Kepada Orang Kafir

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Da’i Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jabar dan Redaktur Senior Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Di dalam sebuah ayat, Allah menyebutkan:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Artinya: “Janganlah orang-orang mengambil orang-orang menjadi ‘auliya’dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Qs. Ali Imran [3]: 28).

Menurut Imam Al-Qurthubi, surat Ali Imran ayat 28 memiliki kandungan dua hal, pertama larangan memberikan loyalitas dan kasih sayang kepada orang kafir, dan kedua bolehnya menyembunyikan keimanan dengan alasan takut, ini berkaitan dengan karena lemahnya umat Islam kala itu, di awal dakwah Islam.

Imam Ath-Thabari menegaskan, ayat ini adalah larangan dari Allah ’azza wa jalla kepada orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, pelindung, dan mencintainya.

Imam Ibnu Katsir juga menegaskan, dengan ayat ini Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman, untuk memberikan loyalitas (berwala’) kepada orang-orang kafir dan larangan mengambil mereka sebagai (waliy).

Pada ayat lain Allah menyampaikan hal senada, di antaranya:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ‌ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡڪُمۡ سُلۡطَـٰنً۬ا مُّبِينًا

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah [untuk menyiksamu]?” (Qs. An-Nisa [4]: 144).

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَہُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَ‌ۘ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ۬‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُ ۥ مِنۡہُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّـٰلِمِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Maidah [5]: 51).

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّى وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡہِم بِٱلۡمَوَدَّةِ وَقَدۡ كَفَرُواْ بِمَا جَآءَكُم مِّنَ ٱلۡحَقِّ يُخۡرِجُونَ ٱلرَّسُولَ وَإِيَّاكُمۡ‌ۙ أَن تُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ رَبِّكُمۡ إِن كُنتُمۡ خَرَجۡتُمۡ جِهَـٰدً۬ا فِى سَبِيلِى وَٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِى‌ۚ تُسِرُّونَ إِلَيۡہِم بِٱلۡمَوَدَّةِ وَأَنَا۟ أَعۡلَمُ بِمَآ أَخۡفَيۡتُمۡ وَمَآ أَعۡلَنتُمۡ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡهُ مِنكُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka [berita-berita Muhammad], karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan [mengusir] kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku [janganlah kamu berbuat demikian]. Kamu memberitahukan secara rahasia [berita-berita Muhammad] kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Qs. Al-Mumtahanah [60] : 1).

Menurut penjelasan Prof. Dr. Abu Zahrah, larangan menjadikan orang-orang yang kafir kepada Allah sebagai pemimpin adalah karena beberapa hal:

Pertama, orang-orang kafir itu tidak mungkin menjaga hak-hak orang mukmin dengan sebenarnya.

Kedua, kekuatan dan bala bantuan orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir selalu dimanfaatkan untuk memperkuat mereka, bukan untuk kehormatan Islam dan orang mukmin sendiri. Demikian itu karena setiap kekuatan dan aktifitas sosial yang dilakukan oleh orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan kafir pada hakikatnya akan menguntungkan mereka, bukan menguntungkan Islam itu sendiri.

Ketiga, orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir akan diganggu dalam menjalankan aturan agamanya dan tidak diberi kebebasan dalam merealisasikan hukum-hukum Islam.

Larangan Berwalikan Orang Kafir

Pada ayat lain Allah mengingatkan:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ‌ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡڪُمۡ سُلۡطَـٰنً۬ا مُّبِينًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah [untuk menyiksamu]?” (Qs. An-Nisa [4]: 144).

Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat” (Lisaanul ‘Arab). Auliya bentuk jamak dari waliy (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar At-Tafasir). Waliy juga bermakna teman akrab, pemimpin, pelindung atau penolong. Yakni janganlah menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (juga teman dekat), dan jangan memberikan kepada mereka dengan memberi pertolongan sebagai bentuk loyalitas, menyatakan kecintaan dan dukungan dalam masalah agama.

Terjemah dan tafsir Departemen Agama RI, menerjemahkan awliya sebagai pemimpin.

Dalam pengertian umum kata waliy juga mengandung beberapa makna, sebagaimana dijelaskan para pakar tafsir dan bahasa Arab, antara lain: penolong (Naashir), pembantu atau penyokong atau pendukung (Mu’iin), sahabat, kawan (Shadiiq), kerabat (Qariib).

Pakar bahasa Arab dan Tafsir, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:

وَكُلُّ مَنْ وَلِيَ أَمْراً الآخَرَ فَهُوَ وَلِيُّهُ

Artinya: “Dan setiap orang yang mengurus perkara orang lain, maka dia menjadi walinya.”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ’Anhu menjelaskan makna ayat ini, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum mukminin untuk menjadikan orang kafir sebagai walijah (orang dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang-orang mu’min. Kecuali jika orang-orang kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakkan kebaikan pada mereka dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama.

Inilah mengapa Allah Ta’ala berfirman: “kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.”

Demikianlah, semoga kita sebagai mukminin tetap memberikan loyalitas, kepercayaan, dan kepemimpinan kepada sesama orang beriman. Wallahu a’lam. (P4/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.