Larangan Menjadikan Yahudi dan Nasrani Sebagai Pemimpin

Ali Farkhan Tsani, Da’i Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jabar dan Redaktur Senior Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Di dalam sebuah ayat, Allah menyebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّه مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang menjadi pemimpin-pemimpin [mu]; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(Q.S. Al-Maidah [5]: 51)

Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsir Al-Quranul ‘Adzim menjelaskan ayat ini, bahwa Allah telah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memberikan loyalitas kepemimpinan kepada orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka itu memusuhi Islam. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah pemimpin terhadap sesamanya. Kemudian Allah pun mengancam dan memperingatkan bagi orang-orang beriman yang melanggar ini. Bahwa “Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”

Kemudian, Ibnu Katsir menukilkan sebuah riwayat dari Umar bin Khathab, : “Bahwasanya Umar bin Khathab memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan kekhilafahan pada masa itu dilakukan oleh satu orang. Kala itu, Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Ia  berkata: ‘Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami?’. Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram’. Umar bertanya: ‘Kenapa? Apa karena ia junub?’. Abu Musa menjawab: ‘Bukan, karena ia seorang Nasrani’. Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘Ganti dia!’. Umar lalu membacakan Al-Maidah ayat 51, yang artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”

Sebab Turun Ayat

Menurut riwayat, ayat ini turun sesudah Perang Badar, sebuah perang besar yang dimenangkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beserta pasukannya.

Saat itu, ‘Ubadah bin Shamit mengisahkan awal pertemanannya dengan orang-orang Yahudi. Namun ia kemudian lebih memilih untuk setia kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan orang-orang beriman. Sementara Abdullah Ubay bin Salul yang juga sudah masuk Islam, tapi tetap melakukan pertemanannya dengan orang-orang Yahudi dan setia kepada mereka. Kemudian Allah menurunkan ayat 51 surat Al-Maidah, yang melarang pertemanan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Ibnu ‘Abd Al-Salam menjelaskan bahwa “Ubadah menolak berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi, karena mereka memusuhi umat Islam. Sedangkan Abdullah bin Ubay masih setia dengan orang-orang Yahudi, karena ia menghindari datangnya musibah yang lebih besar jika berpisah dengan mereka.”

Di dalam kisah lain, disebutkan ayat tersebut turun saat Bani Qaynuqa’ memerangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ada juga yang menyatakan ayat tersebut turun setelah peristiwa Perang Uhud, di mana umat Islam kalah dalam peperangan. Sebagian dari mereka meminta perlindungan kepada orang Yahudi dan sebagian lagi meminta perlindungan kepada orang-orang Nasrani. Namun yang jelas hampir tak ada perbedaan, bahwa peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut adalah dalam situasi perang.

Imam Ath-Thabari, Al-Zamakhsyari, dan Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini dengan menyatakan larangan untuk berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Imam al-Razi menafsirkan, bahwa yang dimaksud ayat tersebut yaitu larangan bagi umat Islam untuk meminta tolong kepada orang-orang Yahudi dan Kristen untuk meraih kemenangan dalam perang.

Sementara Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani yang dilarang untuk dijadikan teman adalah mereka yang jelas-jelas sudah teridentifkasi memusuhi Islam.

Ibnu ‘Ashur menguraikan bahwa larangan berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi, karena mereka ingin memperdayakan orang-orang Islam. Sedangkan larangan berteman dengan orang-orang Kristen jika mereka melakukan tipu daya terhadap orang-orang Islam.

Orang Kafir

Pada ayat lain Allah menyebutkan:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Q.S. Ali Imran [3]: 28).

Menurut Imam Al-Qurthubi, surat Ali Imran ayat 28 memiliki kandungan dua hal. Pertama larangan memberikan loyalitas dan kasih sayang kepada orang kafir, dan kedua bolehnya menyembunyikan keimanan dengan alasan takut, ini berkaitan dengan karena lemahnya umat Islam kala itu, di awal dakwah Islam.

Imam Ath-Thabari menegaskan, ayat ini adalah larangan dari Allah  kepada orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, pelindung, dan mencintainya.

Imam Ibnu Katsir juga menegaskan, dengan ayat ini Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman, untuk memberikan loyalitas (berwala’) kepada orang-orang kafir dan larangan mengambil mereka sebagai pemimpin (waliy).

Pada ayat lain Allah menyampaikan hal senada, di antaranya:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ‌ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡڪُمۡ سُلۡطَـٰنً۬ا مُّبِينًا

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah [untuk menyiksamu]?” (Q.S. An-Nisa [4]: 144).

Juga pada ayat lainnya disebutkan:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّى وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡہِم بِٱلۡمَوَدَّةِ وَقَدۡ كَفَرُواْ بِمَا جَآءَكُم مِّنَ ٱلۡحَقِّ يُخۡرِجُونَ ٱلرَّسُولَ وَإِيَّاكُمۡ‌ۙ أَن تُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ رَبِّكُمۡ إِن كُنتُمۡ خَرَجۡتُمۡ جِهَـٰدً۬ا فِى سَبِيلِى وَٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِى‌ۚ تُسِرُّونَ إِلَيۡہِم بِٱلۡمَوَدَّةِ وَأَنَا۟ أَعۡلَمُ بِمَآ أَخۡفَيۡتُمۡ وَمَآ أَعۡلَنتُمۡ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡهُ مِنكُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka [berita-berita Muhammad], karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan [mengusir] kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku [janganlah kamu berbuat demikian]. Kamu memberitahukan secara rahasia [berita-berita Muhammad] kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Mumtahanah [60]: 1).

Menurut penjelasan Prof. Dr. Abu Zahrah, larangan menjadikan orang-orang yang kafir kepada Allah sebagai pemimpin adalah karena beberapa hal:

Pertama, orang-orang kafir itu tidak mungkin menjaga hak-hak orang mukmin dengan sebenarnya.

Kedua, kekuatan dan bala bantuan orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir selalu dimanfaatkan untuk memperkuat mereka, bukan untuk kehormatan Islam dan orang mukmin sendiri. Demikian itu karena setiap kekuatan dan aktifitas sosial yang dilakukan oleh orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan kafir pada hakikatnya akan menguntungkan mereka, bukan menguntungkan Islam itu sendiri.

Ketiga, orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir akan diganggu dalam menjalankan aturan agamanya dan tidak diberi kebebasan dalam merealisasikan hukum-hukum Islam.

Larangan Berwalikan Orang Kafir

Pada ayat lain Allah mengingatkan:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ‌ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡڪُمۡ سُلۡطَـٰنً۬ا مُّبِينًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah [untuk menyiksamu]?” (Q.S. An-Nisa [4]: 144).

Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat” (Lisaanul ‘Arab). Auliya bentuk jamak dari waliy (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar At-Tafasir). Waliy juga bermakna teman akrab, pemimpin, pelindung atau penolong. Yakni janganlah menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (juga teman dekat), dan jangan memberikan kepada mereka dengan memberi pertolongan sebagai bentuk loyalitas, menyatakan kecintaan dan dukungan dalam masalah agama.

Terjemah dan tafsir Departemen Agama RI, menerjemahkan awliya sebagai pemimpin.

Dalam pengertian umum kata waliy juga mengandung beberapa makna, sebagaimana dijelaskan para pakar tafsir dan bahasa Arab, antara lain: penolong (Naashir), pembantu atau penyokong atau pendukung (Mu’iin), sahabat, kawan (Shadiiq), kerabat (Qariib).

Pakar bahasa Arab dan Tafsir, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:

وَكُلُّ مَنْ وَلِيَ أَمْراً الآخَرَ فَهُوَ وَلِيُّهُ

Artinya: “Dan setiap orang yang mengurus perkara orang lain, maka dia menjadi walinya.”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ’Anhu menjelaskan makna ayat ini, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum mukminin untuk menjadikan orang kafir sebagai waliyah (orang dekat, orang kepercayaan) padahal ada orang-orang mu’min. Kecuali jika orang-orang kafir menguasai mereka, sehingga kaum mu’minin menampakkan kebaikan pada mereka dengan tetap menyelisihi mereka dalam masalah agama.

Inilah mengapa Allah Ta’ala berfirman: “kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Wallahu a’lam. (P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)