LARANGAN NIKAH DENGAN NON-MUSLIM DAN AHLI KITAB

Ali Farkhan Tsani
Ali Farkhan Tsani

Oleh : Ali Farkhan Tsani,

Redaktur Tausiyah Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

(dalam bahasa Indonesia kawin) menurut bahasa ialah berkumpul atau bercampur. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah ijab (ucapan dari orang tua atau wali perempuan untuk menikahkan puterinya) dan qabul (ucapan penerimaan dari lelaki calon suami) yang menghalalkan hubungan suami-isteri antara lelaki dan perempuan, menurut syariat Islam.

Allah mensyari’atkan pernikahan mempunyai tujuan yaitu untuk terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warohmah (tenang, bahagia dan penuh kasih sayang) serta untuk mendapatkan keturunan yang shalihin dan shalihah.

Adanya pernikahan menunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah, yang mempersatukan dua lawan jenis berbeda, dalam ikatan suci nan kuat (mitsaqan ghalidza) sehingga diperoleh kecenderungan dan ketenangan hidup.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan di dalam firman-Nya :

 وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةً‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum [30] : 21).

Maka, nikah menjadi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang diteruskan oleh umatnya hingga akhir zaman.

Karena itu, sebagai bagian dari Sunnah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menekankan pentingnya memperhatikan masalah pengamalan Islam dalam diri calon pasangannya itu, jika ingin selamat dunia-akhirat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan di dalam sabdanya :

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

Artinya : “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Pilihlah karena agamanya (Islamnya), maka engkau akan beruntung”. (H.R. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Lalu, yang sekarang menjadi masalah adalah bagaimana dengan menikah antara Muslim dengan Non-Muslim, baik salah satu pihak laki-laki atau perempuan itu bukan beragama Islam?

Nikah dengan Non-Muslim

Allah yang menciptakan seluruh makhluk semesta alam, termasuk manusia, Allah jugalah yang menetapkan aturan (syariat)-Nya. Syariat yang Allah turunkan telah sempurna, menyeluruh dan lengkap. Apalagi mengenai pernikahan, pembentukan rumah tangga, hingga meneruskan keturunan dan ahli waris, Allah atur dengan sangat jelas.

Semua Allah atur dalam aturan syariat Islam, yang memberikan arah lurus, membahagiakan dan menyelamatkan hidup, dunia hingga akhirat. Bukan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi justru mengarahkan agar tetap sesuai fitrahnya sebagai manusia, sebagai hamba Allah.

Bisa dibayangkan, jika dua orang laki-laki perempuan bertemu, saling senang, lalu disampaikan kepada seorang kepala suku, tokoh adat, atau kepala agama, lalu diberkati, dan dikawinkan menjadi suami-isteri. Juga sesama lelaki atau sessama perempuan bertemu, saling kenal, lalu kawin, dan disahkan lagi oleh undang-undang manusia?

Secara syariat Allah, hukum Islam, itu berarti hanya bertemu, kawin (bukan nikah), karena tidak ada ijab qabul yang sah secara syar’i, apalagi kalau tidak ada wali, mahar (mas kawin) dan saksi.

Astaghfirullah, berarti mereka melakukan hubungan suami isteri, tetapi tidak ada ikatan pernikahan yang sah secara aturan Allah. Alias perzinaan sepanjang usia perkawinan mereka. Na’udzubillahi min dzalik.

Adapun Muslim menikah dengan non-Muslim, sangat jelas haram/dilarang, seperti beberapa firman Allah menyebutkan :

 وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّ‌ۚ وَلَأَمَةٌ۬ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْ‌ۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡ‌ۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦ‌ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 221).

Pada ayat ini, Allah memberikan larangan “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman…”.

Allah menetapkan hal tersebut, dengan penegasan bahwa, “Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”.

Sebab Turunnya Ayat

Sebab turun Surat Al-Baqarah [2] ayat 221, berkaitan dengan saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat mengutus seorang lelaki dari kabilah yang terkenal kaya. Orang tersebut bernama Martsad bin Abi Martsad (sekutu Bani Hasyim).

Dia diutus ke Mekkah untuk membebaskan tawanan Muslimin yang ditahan di sana. Tatkala Martsad sampai di kota Mekkah, kedatangannya didengar oleh seorang wanita bernama ‘Anaq, yang pada masa jahiliyah menjadi selir Martsad.

Ketika Marsad masuk Islam, ia pun meninggalkannya. Kemudian tatkala ‘Anaq menjumpainya, dan ia berkata, “Celaka engkau hai Martsad! Ke mana saja engkau?” Martsad menjawab, “Islam telah menghalangiku denganmu dan Islam telah mengharamkan hubungan kita”. “Tetapi jika engkau masih suka, akan aku nikahi engkau”. ‘Anaq menjawab, “Baiklah saya setuju”. Martsad melanjutkan perkataannya, “Kalau begitu, saya pulang dulu ke Madinah untuk meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang masalah ini, baru aku akan menikahimu”.

‘Anaq berteriak, “Oh Ayahku!”. Sambil mengumpat dan meminta pertolongan kepada orang banyak. Lalu, berdatanganlah orang-orang banyak dan memukuli Martsad. Lalu, ditinggalkannya sendirian.

Kemudian, setelah menyelesaikan tugasnya membebaskan tawanan Muslimin di Mekkah. Ia pun segera kembali ke Madinah menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengabarkan kepada Nabi keinginannya untuk menikahi ‘Anaq. Lalu ia pun menceritakan peristiwa yang ia alami saat bertemu ‘Anaq di Mekah. Hingga dirinya dipukuli banyak orang. Martsad berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bolehkah saya menikahinya?”. Atas dasar pertanyaan yang diajukan oleh Martsad kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itulah, maka turun ayat 221, Surat al-Baqarah tersebut.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…”.

Pada peristiwa bersamaan juga terjadi peristiwa, salah seorang sahabat nabi bernama Abdullah bin Rawahah mempunyai budak perempuan hitam. Karena kejadian tertentu, Abdullah bin Rawahah marah besar dengan budaknya, lalu ia menamparnya.

Kejadian ini akhirnya diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?” Abdullah menjawab, “Dia berpuasa, shalat, berwudhu, dan dia juga bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah”. Maka seketika itu pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan bahwa walaupun budak, ia adalah seorang muslimah.

Kemudian Abdullah bin Rawahah bersumpah untuk memerdekakannya dan menikahinya. Benar juga, begitu ia memerdekakannya, dengan berani melawan adat waktu itu, ia pun menikahinya.

Masyarakat setempat pada waktu itu ramai memperbincangkan pernikahan Abdullah bin Rawahah dengan mantan budak perempuannya yang hitam itu. Seakan-akan itu adalah pernikahan yang hina, sehingga mereka menyayangkan hal itu terjadi.

Ramainya pemberitaan negatif ini disebabkan karena pada waktu itu ada fenomena di masyarakat jazirah Arab, yaitu mereka senang menikahi perempuan musyrik yang kaya lagi cantik, dan memang biasanya perempuan-permpuan musyrik kala itu mempunyai jabatan bagus di masyarakatnya. Dengan kata lain mereka adalah perempuan yang berpangkat, bukan budak atau bekas budak seperti tadi.

Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah surat Al-Baqarah ayat 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Rawahah bukan sebuah hal yang buruk.

“…..Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu….”.

Tentang hal sama, disebutkan pada ayat lain :

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَڪُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ مُهَـٰجِرَٲتٍ۬ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّ‌ۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَـٰنِہِنَّ‌ۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتٍ۬ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ‌ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّ‌ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْ‌ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ‌ۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقُواْ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ‌ۖ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ۬

Artinya : “Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Mumtahanah [60] : 10).

Pada ayat tersebut, jelas disebutkan, “…..Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah)….”.

Nikah dengan Ahli Kitab

Selanjutnya, bagaimana menikah dengan Ahli Kitab? Dengan alasan dan dasar Surat Al-Maidah [5] ayat 5? Pada ayat tersebut Allah berfirman :

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ‌ۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬‌ۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَـٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُ ۥ وَهُوَ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ

Artinya : “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan menikahi] wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu (Ahli Kitab), bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman [tidak menerima hukum-hukum Islam] maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”. (Q.S. Al-Maidah [5] : 5).

Pada ayat tersebut, terdapat kalimat : “…..[Dan dihalalkan menikahi] wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu (Ahli Kitab) …..”

Sebelum sampai pada menikah dengan Ahli Kitab, terlebih dahulu tentu kita perlu yakinkan terlebih dahulu makna Ahli Kitab tersebut.

Pengertian Ahli Kitab

Istilah Ahli Kitab berasal dari dua kata bahasa Arab yaitu ahl dan kitab. Ahl atau ahlu (biasa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ahli) berarti pemilik sedangkan kitab berarti kitab atau buku suci. Jadi, Ahlu Kitab berarti, “Pemilik Kitab”, yakni umat Nabi yang diberi kitab suci (wahyu Allah), seperti orang umat dengan Kitab Tauratnya yang diberikan melalui Nabi Musa ‘Alaihis Salam dan umat dengan Kitab Injilnya yang diberikan melalui Nabi Isa ‘Alaihis Salam.

Ahli Kitab di dalam Al-Quran disematkan bagi umat Yahudi dan umat Nashrani sebelum datangnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Pada Kitab Taurat dan Injil yang asli, berisi ajaran tauhidullah, mengesakan Allah, dan Nabi-Nabi tersebut adalah Muslim, hamba yang menyerahkan diri pada aturan Allah.

Nabi Musa ‘Alaihis Salam dengan Kitab Tauratnya, Allah utus untuk kaum atau bangsa Yahudi, yaitu kaum keturunan Nabi Ya’qub (panggilannya Israil). Belum sebagai agama Yahudi. Ajaran Nabi Musa ‘Alaihis Salam seperti di dalam Kitab Taurat adalah menyuruh manusia menyembah Allah yang Esa, tidak menyekutukannya.

Namun kemudian, kaum Yahudi selanjutnya, banyak yang menyimpang dari ajaran Nabinya. Mereka mulai menyembah selain Allah, menyekutukan Allah, dengan menyembah anak sapi, dan menyebut Uzair putera Allah. Mereka pun mendirikan agama baru, yaitu agama Yahudi.

Demikian halnya Nabi Isa ‘Alaihis Salam dengan Kitabnya Injil, menyuruh manusia menyembah Allah yang Esa, tidak menyekutukannya. Nabi Isa diutus kepada kaum Nashara (artinya pembela). Mereka membela ajaran Nabi Isa ‘Alaihis Salam. Bukan Nashara sebagai agama.

Namun kemudian, generasi selanjutnya, anak keturunan kaum Nashara, banyak yang menyimpang dari ajaran Nabinya. Mereka mulai menyembah selain Allah, menyekutukan Allah, dengan menyembah tiga Tuhan, dan menyebut Isa putera Allah. Mereka pun mendirikan agama baru, yaitu agama Nashara atau Nashrani atau Kristen.

Pertanyaannya adalah apakah sekarang masih ada Ahli Kitab sebagaimana dimaksud dalam ayat? Apakah mereka Ahli Kitab sekarang masih menyembah Allah yang Esa? Apakah pula Kitab Taurat dan Kitab Injil yang mereka pegang adalah kitab yang asli seperti awal diturunkan kepada Nabi Musa ‘Alaihis Salam dan Nabi Isa ‘Alaihis Salam?

Jika pun ada Ahli Kitab pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang masih berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang asli, maka mereka wajib mengikuti Kitab selanjutnya yaitu Al-Quran. Mereka wajib mengikuti Nabi berikutnya, Nabi akhir zaman, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, pembawa risalah tauhid, penyempurna kitab-kitab sebelumnya.

Maka, status Ahli Kitab, jika sudah sampai risalah Al-Quran kepadanya, lalu ia tidak menerimanya, tidak mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka  pada dasarnya adalah mereka telah kufur kepada syariat Allah.

Imam Al-Ghazali menyebut Ahli Kitab kufur karena mendustakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan ajaran yang dibawa Nabi.

Ahli Tafsir Imam Ibnu Katsir menjelaskan, ukuran keimanan orang-orang Yahudi adalah jika mereka berpegang pada Taurat Nabi Musa ‘Alaihis Salam hingga datang periode Nabi Isa ‘Alaihis Salam. Jika mereka tidak mengikuti ajaran Nabi Isa ‘Alaihis Salam, maka mereka akan binasa.

Selanjutnya, ukuran keimanan orang-orang Nashara adalah jika mereka berpegang pada Injil Nabi Isa ‘Alaihis Salam. Jika tidak, merekapun akan binasa.

Demikian selanjutnya, kedua kelompok tersebut, jika tidak mengikuti Nabi terakhir Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka mereka pun akan binasa.

Selanjutnya, ahli tafsir lainnya Imam Ath-Thabari menegaskan, ukuran keimanan Ahli Kitab (orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashara), yakni pembenaran mereka terhadap kenabian Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan terhadap ajaran yang dibawanya dengan kitabnya Al-Qur’an.

Ahli Kitab Sekarang?

Maka menjadi pertanyaan sekarang adalah, masih adakah Ahli Kitab itu saat ini? Apakah belum sampai kepada mereka risalah tauhidullah Islam dengan kitabnya Al-Quran, dengan Nabinya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam?

Apakah pula masih ada Ahli Kitab sekarang yang masih berpegang pada kitab Taurat Nabi Musa ‘Alaihis Salam dan Kitab Injil Nabi Isa ‘Alaihis Salam. Kalaupun ada, di dalam kedua kitab itu disebutkan, agar jika datang Nabi terakhir, maka wajib mengikutinya.

Allah mengabadikannya di dalam ayat :

وَإِذۡ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ يَـٰقَوۡمِ لِمَ تُؤۡذُونَنِى وَقَد تَّعۡلَمُونَ أَنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيۡڪُمۡ‌ۖ فَلَمَّا زَاغُوٓاْ أَزَاغَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَـٰسِقِينَ – وَإِذۡ قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ يَـٰبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيۡكُم مُّصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَىَّ مِنَ ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَمُبَشِّرَۢا بِرَسُولٍ۬ يَأۡتِى مِنۢ بَعۡدِى ٱسۡمُهُ ۥۤ أَحۡمَدُ‌ۖ فَلَمَّا جَآءَهُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ قَالُواْ هَـٰذَا سِحۡرٌ۬ مُّبِينٌ۬

Artinya :  “Dan [ingatlah] ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, mengapa kamu menyakitiku, sedangkan kamu mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu?” Maka tatkala mereka berpaling [dari kebenaran], Allah memalingkan hati mereka dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. Dan [ingatlah] ketika ’Isa Putera Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab [yang turun] sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan [datangnya] seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad [Muhammad]” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata”. (Q.S. Ash-Shaff [61] : 5-6).

Allah Yang Maha Tahu, sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan masuk ke dalam Islam ajaran yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallm. Mereka tidak mau mendengar, atau kalaupun mereka mendengar seruan dakwah itu, mereka malah menyembunyikannya.

Al-Qur’an mengabarkan pengingkaran mereka dalam surat Ali ‘Imran ayat 71:

يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لِمَ تَلۡبِسُونَ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتَكۡتُمُونَ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya : “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?” (Q.S. Ali Imran [3] : 71).

Imam Ath-Thabari menyimpulkan bahwa inilah yang menyebabkan mereka disebut kafir. Ahli Kitab diidentifikasi sebagai orang-orang kafir sebagaimana halnya orang-orang musyrik.

Dalam Surat Al-Bayyinah Allah menyebutkan,

 لَمۡ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَـٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأۡتِيَہُمُ ٱلۡبَيِّنَةُ

Artinya : “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik [mengatakan bahwa mereka] tidak akan meninggalkan [agamanya] sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (Q.S. Al-Bayyinah [98] : 1).

Maka, dapat dikatakan bahwa saat sekarang ini sudah tidak ada lagi siapa yang disebut sebagai Ahli Kitab itu. Karena kitab-kitab mereka telah mengalami penyelewengan, bahkan sebelum Al-Qur ‘an diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Allah memperingatkan di dalam Al Qur’an,

 أَفَتَطۡمَعُونَ أَن يُؤۡمِنُواْ لَكُمۡ وَقَدۡ كَانَ فَرِيقٌ۬ مِّنۡهُمۡ يَسۡمَعُونَ ڪَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ ۥ مِنۢ بَعۡدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ

Artinya : “Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, sedang mereka mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 75).

Beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh kaum Yahudi dan kaum Nashara terhadap kitab asli yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, adalah dengan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang dianggap sebagai putera Tuhan.

Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an :

 وَقَالَتِ ٱلۡيَهُودُ عُزَيۡرٌ ٱبۡنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَـٰرَى ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ ٱللَّهِ‌ۖ ذَٲلِكَ قَوۡلُهُم بِأَفۡوَٲهِهِمۡ‌ۖ يُضَـٰهِـُٔونَ قَوۡلَ ٱلَّذِينَ ڪَفَرُواْ مِن قَبۡلُ‌ۚ قَـٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ‌ۚ أَنَّىٰ يُؤۡفَڪُونَ

Artinya : “Orang-orang Yahudi berkata, Uzair itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allahlah mereka ; bagaimana mereka sampai berpaling?” (Q.S. At-Taubah [9] : 30).

Hal ini juga terjadi terhadap kaum Nashara, dengan adanya penyesatan yang dilakukannya terhadap Injil yang asli. Penyelewengan terbesarnya adalah anggapan bahwa Nabi Isa ‘Alaihis Salam adalah putera Allah. Maka mereka digolongkan Allah ke dalam golongan orang yang kafir.

Allah menegaskan di dalam firman-Nya :

 لَقَدۡ ڪَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ‌ۖ وَقَالَ ٱلۡمَسِيحُ يَـٰبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ۬ – لَّقَدۡ ڪَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَـٰثَةٍ۬‌ۘ وَمَا مِنۡ إِلَـٰهٍ إِلَّآ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬‌ۚ وَإِن لَّمۡ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam’, padahal Al-Masih (sendiri) berkata, ‘Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu’, Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang zhalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada sesembahan selain dari Allah Yang Mahaesa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (Q.S. Al-Maidah [5] : 72-73).

Pandangan Ulama

Imam Ibnu Qudamah memberikan ulasan, bahwa memang di kalangan ulama, tidak ada perbedaan dihalalkannya (menikah) dengan wanita Ahli Kitab, karena ayat berkata demikian.

Namun, hal itu dirinci lagi oleh Syekh bin Baz dalam fatwanya yang mengatakan, “Kalau wanita Ahli Kitab itu dikenal dengan menjaga diri dan jauh dari jalan keburukan, maka dibolehkan menikahinya. Karena Allah membolehkan hal itu dan menghalalkan bagi kita para wanita mereka dan makanannya. Akan tetapi pada zaman sekarang ini, dikhawatirkan menikahi mereka, karena akan mengakibatkan berbagai dampak buruk.

Sebab para wanita tersebut sekarang justru mengajak kepada agamanya. Apalagi bagi anak-anaknya, bahayanya besar sekali. Tindakan yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin adalah tidak menikahinya. Karena dirinya tidak aman terjerumus kepada keburukan. Di samping tindakan tersebut berarti  menyerahkan urusan anaknya kepada orang yang beragama lain. Akan tetapi kalau ada kepentingan yang sangat, tidak mengapa agar dapat menjaga kemaluan dan menahan pandangan, atau bersemangat mengajaknya kepada Islam. Seraya tetap hati-hati agar terhindar dari keburukan dan terjerumusnya anak-anak pada kekafiran.”

Namun sekarang ini, justru kita dihadapkan dengan kenyatakan bahwa ada sekian banyak perempuan muslimah yang belum menikah dengan jumlah bahkan sampai dua kali lipat atau lebih dari keberadaan laki-laki muslim. Mereka tentu lebih layak untuk dinikahi.

“…..Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati…..”, begitu Surat Al-Baqarah ayat 221 menegaskan.

Ulama Muhammadiyyah dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur, jauh-jauh hari sudah menyimpulkan, berdasarkan dalil-dalil, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah.

Yang diperselisihkan para ulama ialah, “Bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab?” Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian ulama telah mentarjihkan dan menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan, antara lain: Ahli Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahli Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Shalllallahu ‘Alaihi Wasallam. Semua Ahli Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan babwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

Alasan lain, pernikahan dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah dalam memperibadati Allah, sebagal tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Juga, insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.

Sekalipun seorang laki-laki Muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab dengan dasar surat Al-Maidah ayat 5, maka syaratnya harus terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan. Bahwa wanita Ahli Kitab tersebut haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatannya. Pertanyaannya adalah apakah wanita Ahli Kitab sekarang menjaga kehormatannya? Atau justru membuka auratnya dan mengajar pacaran dan mengajak ke arah kemaksiatan?

Perlu diketahui pula bahwa di Negara Indonesia, negara tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Adapun mereka kemudian ada yang ke Catatan Sipil, hanyalah mencatatkan perkawinan beda agama tersebut ke Kantor Catatan Sipil,  sebagaimana penduduk non-muslim lainnya mencatatkan perkawinan mereka  di sana.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tingkat Pusat dalam Musyawarah Nasional II pada 1980, yang diketuai Prof. Dr. Buya Hamka waktu itu, juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab memang terdapat perbedaan pendapat. Namun setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya (keburukannya) lebih besar dari maslahatnya (kebaikannya), MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya juga haram, berdasarkan landasan Al-Quran dan Al-Hadis sebagai dasar hukum.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Wallahu a’lam bish showwab. (T/P4/P2).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0