Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah Sharjah mengeluarkan surat edaran bagi pedagang rokok di seluruh toko grosir dan supermarket pada 10 Desember 2013 lalu.
Sedangkan pengumuman untuk melarang penjualan produk tembakau di kota Sharjah dibuat oleh Dewan Kota Sharjah pada April tahun ini.
Pemerintah Uni Emirat Arab secara umum sudah mulai menerapkan peraturan bebas asap rokok di restoran, pusat perbelanjaan, bandara, gedung-gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan, kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok sejak tahun 2008.
Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling
Pemerintah Uni Emirat Arab, Januari 2010, juga menandatangani peraturan bebas asap rokok untuk angkutan umum, tempat umum tertutup, dan kendaraan di mana terdapat anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Para pedagang mengatakan, mereka sudah mengalami kerugian pendapatan karena penjualan rokok adalah sumber utama keuntungan.
“Tidak ada gunanya menjalankan sebuah toko grosir jika kita tidak bisa menjual rokok,” kata pemilik toko grosir yang menjalankan tiga toko di Al-Taawun sebagaimana diberitakan IINA yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Sebelum berlakunya larangan, toko-toko grosir di lingkungan perumahan Sharjah mampu menjual 60 ribu hingga 75 ribu bungkus rokok per bulan. Banyak dari mereka berusaha untuk menolak larangan tersebut dengan menjual rokok kepada pelanggan yang dikenal secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga: Warga Palestina Mulai Kembali ke Yarmouk Suriah
“Kami telah mengeluarkan surat edaran larangan. Kami tidak ingin mengambil risiko dengan menjual rokok di toko. Kami telah menyimpan semuanya di tempat lain. Hanya beberapa merek rokok kemasan yang dijual diam-diam karena terlalu berisiko,” kata pemilik toko lain yang menjalankan sebuah toko di daerah perumahan di Al-Khan.
Mereka berharap larangan tersebut akan dicabut dalam waktu dekat. Pemilik toko lain yang tidak disebutkan namanya mengatakan keberatan atas pelarangan tersebut karena pihaknya akan mengalami kerugian yang besar jika itu terus dilakukan.
“Pelanggan kami bersedia membayar dua kali lipat untuk pembelian rokok, jika ini terus dilakukan maka kami akan mengalami kerugian besar,” ujarnya.
Tidak cukup menerapkan larangan
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Namun di lain kesempatan, larangan penjualan rokok justru disambut baik warga sekitar Sharjah. Seorang warga Qanat Al-Qasba, Hashim K. Abdullah mengatakan, dirinya sangat senang pemerintah Sharjah menerapkan larangan penjualan rokok dan produk tembakaku. “Karena saya sedih melihat anak-anak terutama remaja, menikmati rokok dengan temannya di pinggiran kota atau di gang-gang gelap,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Suresh Kishore Tare, warga yang tinggal di dekat Sharjah Expo Centre, yang menyatakan larangan tersebut merupakan berita fantastis di wilayah permukiman. Larangan itu tidak hanya akan mencegah anak-anak kecil menjadi perokok, tetapi juga membantu mereka yang ingin berhenti merokok.
Rana Khatib, seorang warga dari daerah yang sama, mengatakan tidak cukup hanya sebatas menerapkan larangan, tetapi juga memastikan para pedagang tidak melanggar aturan.
“Saya yakin pedagang kecil akan menemukan cara untuk menjual rokok. Mereka berada di sini untuk mencari uang. Mereka tidak peduli berapa banyak orang yang mereka bantu untuk menjadi perokok. Saya sangat senang Sharjah memiliki aturan ini. Saya seorang ibu dari dua anak laki-laki remaja. Sejauh ini, mereka belum merokok dan saya berharap tetap seperti itu,” harapnya. (T/P08/P02)
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)