Larangan Potong Kuku dan Rambut, Sebelum Qurban

Oleh: Dr. Agus Syihabudin, MA., Dosen Agama dan Etika Islam

1. Dalil yang menjadi acuan hukum.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi pequrban (yang berniat ) mulai awal bulan Dzulhijjah sampai dengan Qurban disembelih adalah berdasarkan hadis bersumber dari Ummu Salamah:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya.” (H.R. Al-Jama’ah kecuali Bukhari).

Dalam lafaz riwayat Abu Daud:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban,” (Lihat: Syaukani, Nail al-Authar Syar Muntaqa al-Akhbar Min Sayyid al-Akhyar, Juz 5, hal. 127)

Dalam riwayat Muslim :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban,” (Shahih Muslim no. 1977)

2. Persepsi Ulama

Para Ulama menurut Al-Syaukani beragam pendapat dalam menyikapi hadis tersebut, dan bahkan berselisih satu dengan yang lainnya dalam menetapkan fatwa.

Sa’id bin Musayyab, Rabi’ah, Ishaq, Ahmad dan Daud menyifatkan larangan tersebut sebagai “haram”. Dengan demikian, dilarang keras bagi yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai dia selesai berqurban.

Imam Syafi’i tidak menganggap larangan yang terkandung dalam hadis Ummu Salamah sebagai “haram” melainkan sebagai larangan yang bersifat “makruh”. Artinya, jika dikerjakan (memotong kuku dan rambut), tidaklah berdosa. Sebaliknya, jika meninggalkan perbuatan tersebut, maka akan mendapatkan pahala.

Imam Yahya senada dengan fatwa Imam Syafi’i’, namun menggunakan diksi fatwa yang berbeda. Dalam fatwanya, Imam Yahya mengatakan bahwa meninggalkan larangan yang ditunjuk dalam hadis Ummu Salamah sebagai perbuatan “mustahab”, sangat dianjurkan. Dengan kata lain, bahwa menghindari perbuatan yang dilarang itu termasuk sunnah yang berkonsekwensi pahala, tetapi tidak berdosa jika melakukannya.

Berbeda dari fatwa-fatwa di atas, Abu Hanifah menganggap larangan tersebut sebagai bukan “makruh”, terlebih-lebih untuk jatuh pada hukum “haram”. Dengan demikian, orang yang akan berkurban boleh-boleh saja memotong kuku dan atau rambutnya, tidak berdosa bila mengerjakannya, dan tidak pula berpahala jika meninggalkannya.

3. Kedudukan Hukum

Larangan memotong kuku dan rambut merupakan salah dua di antara larangan bagi yang yang sedang Ihrom, yang secara semantik bermakna “mengharamkan yang halal”.

Pada awalnya, cukur rambut dan potong kuku merupakan perbuatan yang mubah alias halal, tapi bagi yang sedang Ihram, kedua perbuatan tersebut termasuk larangan yang tidak boleh didekati.

Larangan cukur rambut bagi yang sedang Ihram ditandaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) qorban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qorban sampai di tempat penyembelihannya,” (Q. S. Al-Baqarah, 196).

Lalu mengapa potong kuku dan cukur rambut juga dilarang bagi yang orang yang tidak sedang Ihram?. Dimaksudkan dengan adanya larangan ini menurut sebagian ulama sebagaimana dijelaskan Al-Syaukani adalah biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram. (Lihat : Syaukani, Nail al-Authar Syar Muntaqa al-Akhbar Min Sayyid al-Akhyar, Juz 5, hal. 128).

Tentu saja pernyataan di atas sekedar persepsi mengenai hikmah dari larangan potong kuku dan rambut bagi yang akan kurban.

Hal demikian belum masuk substansinya. Persoalan yang menjadi akarnya adalah terletak pada bagaimana kedudukan larangan tersebut dalam syariat. Bagaimana konstruksi hukum potong kuku dan rambut bagi yang akan berqurban dengan mengacu kepada hadis Ummu Salamah tersebut. Apakah potong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban itu termasuk perbuatan boleh atau terlarang.

Hadis Ummu Salamah menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya adalah dalam konteks Ihram. Maksudnya, larangan potong kuku dan rambut bagi yang akan kurban adalah merupakan ketentuan yang berlaku bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku. Abu Hanifah menolak hadis Ummu Salamah sebagai hujjah atau dalil agama yang membuat ketentuan larangan potong kuku dan rambut bagi yang akan kurban yang nota bene tidak dalam keadaan sedang ihram. (Lihat : Syaukani, Nail al-Authar, Juz 5, hal. 128).

Adanya sejumlah larangan bagi yang sedang Ihram termasuk larangan potong kuku dan rambut merupakan ketentuan yang berlandaskan pada dalil yang sangat kuat sehingga menjadi bagian dari syariat. Lalu apakah hadis Ummu Salamah cukup valid menjadi dalil untuk membuat adanya suatu ketentuan yang berlaku bagi orang yang sedang tidak Ihram?

Secara faktual, hadis yang melarang “potong kuku dan rambut bagi yang akan qurban” bersumber dari Ummu Salamah seorang diri. Secara ilmu hadis, periwayatan seperti tersebut termasuk kategori Hadis Gharib.

Apakah informasi dari hanya seorang saja dari kalangan sahabat Nabi sudah cukup menjadi referensi guna menghukum “haram” suatu perbuatan.

Pertanyaan tersebut di atas merupakan bagian dari pesoalan keilmuan yang penting di lingkungan santri. Memang ada berpedapat bahwa pernyataan atau informasi dari seorang saja dari kalangan Sahabat Nabi cukup menjadi dalil agama.

Namun juga banyak ulama berfatwa bahwa informasi yang bersifat Gharib (asing, aneh, menyendiri) tidak cukup valid untuk menjadi hujjah agama, terlebih-lebih dalam urusan “haram” yang memberi konsekwensi sangat serius menurut prinsip-prinsip syariat Islam, yakni berdosa besar jika dikerjakan, dan diancam siksa yang pedih bagi pelakunya.

Dilihat dari sudut lain, hadis Ummu Salamah juga mengandung diksi yang ternyata diduga ber- tanaqud (kontradiktif) dengan diksi yang terkandung dalam ucapan sayyidah ‘Aisyah yang diriwayatkan secara Muttafaq ‘alaih berikut:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

Aku pernah menganyam tali kalung hewan Udhiyah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya.” (Shahih Bukhari no. 1696, dan Shahih Muslim no. 1321).

Hadis Aisyah diatas memberikan petunjuk tiada larangan apapun bagi orang yang berqurban seperti larangan yang berlaku bagi orang yang berihram.

Dengan demikian, kandungan hadis Ummu Salamah dapat dinilai sebagai ta’arudh (kontradikstif) dengan keterangan dari Aisyah.

Terhadap adanya kontradiksi antara dua hadis di atas terdapat ulama yang menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq). Analisis berbasiskan metode tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa larangan itu bersifat makruh, dan memeliharanya (menghindari yang makruh) dianggap sebagai perbuatan sunnah.

Pendapat lain menyatakan bahwa kedua hadis tadi tidak dapat dikompromikan karena informasi yang terkandung dalam kedua hadis tersebut bersifat saling menegasi. Hadis Ummu Salamah mengandung informasi yang melarang, sementara hadis Aisyah justru menyatakan tidak ada larangan.

Makna yang terkandung dalam dua diksi yang kontradiktif secara diametrak tersebut, tentu tidak dapat dikumpulkan atau dikompormikan karena sifat kandungannya yang saling menafikan.

4. Kapita Semantika

Secara semantik, hadis Ummu Salamah mengandung makna yang bersifat multi tafsir. Perhatikan kalimat di bawah ini :

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ …. فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan……maka jangan mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya…..sampai ia berqurban ”

Kata “nya” dalam kalimat “Jangan mengambil kuku dan rambutnya” kembalinya ke mana? Apakah ke “ man ” (orang) atau ke “ zibhun ” (sembelihan).

Tegasnya, apakah yang dilarang itu memotong kuku dan rambut hewan kurban atau orangnya yang akan kurban? Nampak selintas bahwa yang dilarang itu lebih rational dila terkait dengan hewan kurban, bukan dengan orang yang akan kurban.

Makna demikian juga didukung dengan riwayat yang menerangkan bahwa setiap rambut kurban itu merupakan kebaikan bagi pengurbannya.

لصاحبها بكل شعرة حسنة

“Setiap rambutnya merupakan kebaikan bagi pequrban”. Hadis ini, secara periwayatan memang dha’if alias lemah, namun secara makna mungkin bisa diterima, dan menjadi relevan ketika dikaitkan dengan larangan potong kuku dan rambut hewan kurban.

Hal lain yang menarik untuk dilakukan pengkajian dari sudut semantika adalah ucapan Ummu Salamah yang terkandung dalam riwayat Muslim berikut :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban ” (HR. Muslim)

Perhatikan kata “ yamassa ” dalam kalimat “ Falaa yamassa min sya’arihi walaa basyarihi ”. Kata “ yamassa ” ini secara lughawi berarti “jangan menyentuh”.

Dengan demikian, dilihat secara semantik, hadis tersebut dapat menunjuk pada larangan yang semakin luas, dan tentunya menjadi sangat merepotkan karena melarang sekedar menyentuh rambut.

Dari sekalian uraian di atas, penulis berpandangan bahwa memotong kuku dan rambut bagi yang akan kurban termasuk perbuatan yang tidak terlarang dalam syariat Islam. (A/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.